INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 121/Pdt.G/2025/PN Pnj | 1.Herry Noer bin (alm) Laba 2.Rukayyah binti (alm) Laba 3.Saberiah binti (alm) Laba |
PT. Agro Indomas | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 121/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga surat-surat bukti milik Penggugat;
3.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum, atas sebidang tanah/kebun (tanah obyek sengketa) yang terletak di - dahulu di sebut Desa Sepaku dan sekarang disebut - Desa Bumi Harapan Kelurahan Sepaku dan lahan tersebut telah di buatkan Surat Keterangan Kepemilikan Kebun Tanggal 25 Juli 1974 dengan Panjang ± 380/250 meter dan Lebar ± 220/275 meter dengan Luas ± 83.600 M2, yang dahulu berbatasan dengan:
-Sebelah Utara : berbatasan dengan Hutan
-Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sungai
-Sebelah Timur : berbatasan dengan Hutan
-Sebelah Barat : berbatasan dengan Hutan
Sekarang berbatasan dengan :
-Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan/PT. Agro Indomas
-Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sungai Kecil
-Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan/Herry Noer
-Sebelah Barat : berbatasan dengan PT. Agro Indomas
4.Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat – Surat yang dimiliki oleh Tergugat tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5.Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
6.Menyatakan sebagai Hukum bahwa yang berhak untuk menerima sejumlah uang yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Penajam untuk pembayaran Tanah untuk pembangunan infrastuktur Ibu Kota Negara dengan nomor : 10/Peng-16.12/IV/2023 tanggal 04 April 2023, yang di tunjukkan pada peta bidang (NIB) Nomor 22 dan 2 atas nama PT. Agro Indomas adalah Penggugat;
7.Menyatakan bahwa Permohonan Pembayaran Ganti Kerugian (Konsinyasi) di Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk pembangunan infrastuktur ( Masjid IKN ) Ibu Kota Negara oleh Tergugat adalah tidak sah dan melawan hukum;
8.Menyatakan sah dan berharga yaitu SITA REVINDICATOIR sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 226 HIR/260 RBg, karena untuk penguasaan kembali tanah perwatasan Penggugat sejak tahun 1959 yang dahulu terletak di – dahulu disebut Desa Sepaku dan sekarang disebut – Desa Bumi Harapan Kelurahan Sepaku, dengan Ukuran Panjang ± 380/250 Meter, dan Lebar ± 220/275 Meter, serta Luas Keseluruhan ± 83.600 M?2; (Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Meter Persegi) tersebut yang dahulu berbatasan dengan :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Hutan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Hutan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan saudara Sungai;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan;
Sekarang berbatasan dengan :
-Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan/PT. Agro Indomas
-Sebelah Selatan : berbatasan dengan Sungai Kecil
-Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan/Herry Noer
-Sebelah Barat : berbatasan dengan PT. Agro Indomas
9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat Bantahan/Verzet, Banding atau Kasasi (uitvourbaar bij vooraad);
10.Menghukum Tergugat untuk secara seketika mengosongkan dan mengembalikan objek perkara a quo tanpa beban apapun kepada Penggugat;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar = Rp. 7.443.200.000,- (Tujuh Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) secara tunai, tanggung renteng dan seketika;
12.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000.- (Lima juta rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini;
13.Menghukum Tergugat untuk mentaati dan tunduk pada putusan ini;
14.Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
15.Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
