Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Pnj SUNARYO SOMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HSUNARYO
Tergugat
NoNama
1SOMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.    Menyatakan bahwa foto copy Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 881/Desa Sepaku III atas nama DIDI SOMA adalah bukti yang sah dan berkekuatan hukum.

4.    Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 10 Desember 2000 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 881/Desa Sepaku III atas nama SOMA adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.    Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 7.500 M2 yang terletak di RT 13 Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Utara Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 
-    Sebelah utara berbatas dengan tanah milik DANU.¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬
-    Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik ELIK.
-    Sebelah Barat berbatas dengan Jlan Usaha Tani¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬.
-    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan adalah milik PENGGUGAT.

6.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat duplikat Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 881/DesaSepaku III atas nama SOMA ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur.

7.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak membuat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 881/Desa Sepaku III atas nama SOMA ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur.

8.    Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 881/Desa Sepaku III yang semula atas nama SOMA (TERGUGAT) menjadi nama SUNARYO (PENGGUGAT).

9.    Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

10.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak