Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.B/2026/PN Pnj 1.YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2.JASMAN JAMAL, SH
1.AULIA Bin JAMBRI (Alm)
2.YASRIN Als. TUO Bin H. KADIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 123/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2084/O.4.22.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AULIA Bin JAMBRI (Alm)[Penahanan]
2YASRIN Als. TUO Bin H. KADIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa I AULIA Bin JAMBRI (Alm) dan Terdakwa II YASRIN Als. TUO Bin H. KADIR pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 00.52 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di Toko Bangunan Bangun Jaya Raya yang beralamat di Jalan Provinsi Km. 2,5 RT.001 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah "Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak; secara bersama-sama dan bersekutu”  Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 pukul 23.00 WITA, Terdakwa I didatangi oleh Terdakwa II, Terdakwa II menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki uang, rokok maupun makanan, mendengar hal tersebut Terdakwa I yang sebelumnya pernah bekerja sebagai karyawan di Toko Bangunan Bangun Jaya Raya kemudian mengajak Terdakwa II untuk melakukan pencurian di toko tersebut karena mengetahui kondisi bangunan serta mengetahui letak anak kunci pintu belakang yang sebelumnya telah disembunyikannya pada ventilasi ketika masih bekerja di tempat tersebut. SelanjutnyaTerdakwa I bersama Terdakwa II berjalan menuju Toko Bangunan Bangun Jaya Raya. Setelah memastikan keadaan sekitar sepi, keduanya mendapati pintu utama (rolling door) dalam keadaan tidak terkunci sehingga masuk ke dalam toko melalui pintu tersebut, setelah berada di dalam bangunan toko, Para Terdakwa menuju lantai dua yang juga dipergunakan sebagai tempat tinggal karyawan, kemudian Terdakwa I mengambil anak kunci yang sebelumnya telah disembunyikan di ventilasi dan membuka pintu belakang untuk menuju lantai satu, pada saat itu saksi BIMA NOFRIANTO Bin FARIANTO (Alm) selaku penanggung jawab toko sedang tertidur di lantai dua sehingga tidak mengetahui keberadaan para Terdakwa. Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mengambil uang tunai sekitar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang berada di laci kasir, setelah itu Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah kotak infak yang berisi uang sekitar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa I juga mengambil 1 (satu) unit Tablet Samsung Galaxy Tab A 8.0 Tahun 2019 warna hitam yang sedang diisi daya yang sering digunakan untuk operasional toko. Setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, Para Terdakwa keluar dari toko melalui jalur yang sebelumnya dilewati dan menuju tempat tinggal Terdakwa I.

Sesampainya di tempat tinggal Terdakwa I, uang hasil pencurian dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) unit Tablet Samsung Galaxy Tab A dikuasai oleh Terdakwa II. Uang hasil pencurian tersebut dipergunakan oleh para Terdakwa untuk membeli makanan, minuman dan rokok;

  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, Saksi EKI FEBRIAN selaku pemilik Toko Bangunan Bangun Jaya Raya mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);

  
---------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya