Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa pada tanggal 6 Januari 1996 telah meninggal seorang Laki-laki bernama H. Punggawa Bandu alias P. Bandu alias Bandu karena Sakit, yang dilahirkan dari kedua orang tua bernama Hammade dan pemohon lupa nama Nenek atau nama ibu Ayah Pemohon.
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencatat Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama H. Punggawa Bandu alias P. Bandu alias Bandu tersebut ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|