Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2024/PN Pnj JUHRIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUHRIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
2.    Menetapkan bahwa pada tanggal 6 Januari 1996 telah meninggal seorang Laki-laki bernama H. Punggawa Bandu alias P. Bandu alias Bandu karena Sakit, yang dilahirkan dari kedua orang tua bernama Hammade dan pemohon lupa nama Nenek atau nama ibu Ayah Pemohon.
3.    Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk mencatat Kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama H. Punggawa Bandu alias P. Bandu alias Bandu tersebut ;
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak