| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa FITRI RAHMAN Bin NUR IFANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 22 bulan Juni tahun 2026 pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 16.24 WITA saat Terdakwa FITRI RAHMAN BIN NUR IFANSYAH (Alm) sedang berada di gudang tempat Terdakwa bekerja dihubungi oleh seseorang bernama SAUDARA ALDI (DPO) melalui telepon WhatsApp, dalam komunikasi tersebut, SAUDARA ALDI (DPO) meminta bantuan kepada Terdakwa untuk pergi ke Penajam guna mengambil Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama SAUDARA ANDRE (DPO) yang berada di Penajam, SAUDARA ALDI (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa agar mengambil sabu tersebut karena telah dibayar oleh SAUDARA ALDI (DPO), serta menjanjikan uang untuk biaya perjalanan dan Narkotika jenis Methampetamine untuk Terdakwa setelah Narkotika tersebut berhasil diantarkan, atas permintaan tersebut Terdakwa menyatakan bersedia melaksanakan permintaan dari SAUDARA ALDI (DPO), selanjutnya pada pukul 17.00 WITA, Terdakwa pulang ke rumah untuk beristirahat sekaligus menunggu teman yang dapat mengantarkan Terdakwa menuju Pelabuhan Speed Kampung Baru, kemudian pada pukul 19.00 WITA Terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Speed Kampung Baru, setelah tiba di Pelabuhan Speed Kampung Baru pukul 20.10 WITA Terdakwa menunggu keberangkatan speed untuk menyeberang menuju Penajam, pada saat Terdakwa masih berada di pelabuhan tersebut, SAUDARA ANDRE (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dengan fasilitas Video Call dan menanyakan keberadaan Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberitahukan bahwa dirinya masih berada di pelabuhan dan sedang menunggu keberangkatan speed, kemudian SAUDARA ANDRE (DPO) menyampaikan bahwa dirinya akan menunggu Terdakwa di Penajam, selanjutnya pada pukul 21.30 WITA Terdakwa tiba di Penajam dan mencari ojek untuk menuju ke tempat tinggal atau kontrakan Saudara ANDRE (DPO) yang berada di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, setelah Terdakwa tiba di kontrakan Saudara ANDRE (DPO) dan bertemu dengannya, Saudara ANDRE (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kedua paket tersebut diletakkan di lantai tepat di depan Terdakwa ketika Terdakwa sedang duduk bersama Saudara ANDRE (DPO), setelah Terdakwa melihat 2 (dua) paket tersebut, Terdakwa memastikan kepada Sauara ANDRE (DPO) apakah paket tersebut merupakan pesanan Saudara ALDI (DPO), kemudian Saudara ANDRE (DPO) menjelaskan bahwa dari 2 (dua) Paket Tersebut, 1 (satu) paket untuk ALDI dan 1 (satu) paket untuk Terdakwa, setelah itu sebelum Terdakwa membawa kedua paket Narkotika tersebut untuk diantarkan kepada Saudara ALDI (DPO), ANDRE mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama, Terdakwa kemudian bersama Saudara ANDRE (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, setelah selesai mengonsumsi Narkotika jenis sabu, Terdakwa mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh Saudara ANDRE (DPO), setelah mengambil kedua paket Narkotika tersebut, Terdakwa meninggalkan kontrakan Saudara ANDRE (DPO) dan berjalan kaki menuju ke arah pelabuhan, kedua paket Narkotika tersebut kemudian dibawa dan berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada pukul 23.30 WITA saat Terdakwa sedang berjalan kaki menuju ke Pelabuhan di pinggir jalan yang beralamat di RT 011, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara yaitu Saksi ADITTYA REFSY YUSUF, S.H., BIN ABDUL MUNIF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA, S.Sos., pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berada di dalam kantong celana bagian kanan belakang yang dikenakan Terdakwa, Setelah dompet tersebut dibuka, di dalamnya ditemukan 2 (dua) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya petugas juga menemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A57 warna glowing green, dengan IMEI 1: 861329062515011, IMEI 2: 861329062515003, dan nomor telepon/WhatsApp 0857-5164-0389, yang berada di kantong celana bagian kanan depan yang dikenakan Terdakwa, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam nomor 095/11082.06/2026 tanggal 23 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) Bungkus Paket Plastik berisi serbuk putih dengan hasil total berat Brutto ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram atau Berat Netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram (telah disisihkan seluruhnya dari setiap paket untuk uji laboratorium);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS13GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 09 Juli 2026 barang bukti berupa hasil penyisihan seluruhnya dari 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Berat Netto awal Sampel A sebanyak 0,3384 (nol koma tiga tiga delapan empat) gram dan Sampel B sebanyak 0,0699 (nol koma nol enam sembilan sembilan) gram positif (+) mengandung Metamfetamina; (Sisa sampel hasil pengujian berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto akhir Sampel A sebanyak 0,3027 (nol koma tiga kosong dua tujuh) Gram dan Sampel B sebanyak 0,0521 (nol koma nol lima dua satu) gram dikembalikan dan digunakan untuk pembuktian di persidangan);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor RM : 106057 tanggal 23 Juni 2026 terhadap urine Terdakwa positif (+) mengandung Methampetamin;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa FITRI RAHMAN Bin NUR IFANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 22 bulan Juni tahun 2026 pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di RT 011, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pukul 23.30 WITA saat Terdakwa sedang berjalan kaki menuju ke Pelabuhan di pinggir jalan yang beralamat di RT 011, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara yaitu Saksi ADITTYA REFSY YUSUF, S.H., BIN ABDUL MUNIF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA, S.Sos., pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berada di dalam kantong celana bagian kanan belakang yang dikenakan Terdakwa, Setelah dompet tersebut dibuka, di dalamnya ditemukan 2 (dua) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya petugas juga menemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A57 warna glowing green, dengan IMEI 1: 861329062515011, IMEI 2: 861329062515003, dan nomor telepon/WhatsApp 0857-5164-0389, yang berada di kantong celana bagian kanan depan yang dikenakan Terdakwa, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam nomor 095/11082.06/2026 tanggal 23 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) Bungkus Paket Plastik berisi serbuk putih dengan hasil total berat Brutto ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram atau Berat Netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram (telah disisihkan seluruhnya dari setiap paket untuk uji laboratorium);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS13GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 09 Juli 2026 barang bukti berupa hasil penyisihan seluruhnya dari 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Berat Netto awal Sampel A sebanyak 0,3384 (nol koma tiga tiga delapan empat) gram dan Sampel B sebanyak 0,0699 (nol koma nol enam sembilan sembilan) gram positif (+) mengandung Metamfetamina; (Sisa sampel hasil pengujian berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto akhir Sampel A sebanyak 0,3027 (nol koma tiga kosong dua tujuh) Gram dan Sampel B sebanyak 0,0521 (nol koma nol lima dua satu) gram dikembalikan dan digunakan untuk pembuktian di persidangan);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor RM : 106057 tanggal 23 Juni 2026 terhadap urine Terdakwa positif (+) mengandung Methampetamin;
- Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu-sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa FITRI RAHMAN Bin NUR IFANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 22 bulan Juni tahun 2026 pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 16.24 WITA saat Terdakwa FITRI RAHMAN BIN NUR IFANSYAH (Alm) sedang berada di gudang tempat Terdakwa bekerja dihubungi oleh seseorang bernama SAUDARA ALDI (DPO) melalui telepon WhatsApp, dalam komunikasi tersebut, SAUDARA ALDI (DPO) meminta bantuan kepada Terdakwa untuk pergi ke Penajam guna mengambil Narkotika jenis sabu dari seseorang bernama SAUDARA ANDRE (DPO) yang berada di Penajam, SAUDARA ALDI (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa agar mengambil sabu tersebut karena telah dibayar oleh SAUDARA ALDI (DPO), serta menjanjikan uang untuk biaya perjalanan dan Narkotika jenis Methampetamine untuk Terdakwa setelah Narkotika tersebut berhasil diantarkan, atas permintaan tersebut Terdakwa menyatakan bersedia melaksanakan permintaan dari SAUDARA ALDI (DPO), selanjutnya pada pukul 17.00 WITA, Terdakwa pulang ke rumah untuk beristirahat sekaligus menunggu teman yang dapat mengantarkan Terdakwa menuju Pelabuhan Speed Kampung Baru, kemudian pada pukul 19.00 WITA Terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Speed Kampung Baru, setelah tiba di Pelabuhan Speed Kampung Baru pukul 20.10 WITA Terdakwa menunggu keberangkatan speed untuk menyeberang menuju Penajam, pada saat Terdakwa masih berada di pelabuhan tersebut, SAUDARA ANDRE (DPO) menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp dengan fasilitas Video Call dan menanyakan keberadaan Terdakwa, setelah itu Terdakwa memberitahukan bahwa dirinya masih berada di pelabuhan dan sedang menunggu keberangkatan speed, kemudian SAUDARA ANDRE (DPO) menyampaikan bahwa dirinya akan menunggu Terdakwa di Penajam, selanjutnya pada pukul 21.30 WITA Terdakwa tiba di Penajam dan mencari ojek untuk menuju ke tempat tinggal atau kontrakan Saudara ANDRE (DPO) yang berada di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, setelah Terdakwa tiba di kontrakan Saudara ANDRE (DPO) dan bertemu dengannya, Saudara ANDRE (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, kedua paket tersebut diletakkan di lantai tepat di depan Terdakwa ketika Terdakwa sedang duduk bersama Saudara ANDRE (DPO), setelah Terdakwa melihat 2 (dua) paket tersebut, Terdakwa memastikan kepada Sauara ANDRE (DPO) apakah paket tersebut merupakan pesanan Saudara ALDI (DPO), kemudian Saudara ANDRE (DPO) menjelaskan bahwa dari 2 (dua) Paket Tersebut, 1 (satu) paket untuk ALDI dan 1 (satu) paket untuk Terdakwa, setelah itu sebelum Terdakwa membawa kedua paket Narkotika tersebut untuk diantarkan kepada Saudara ALDI (DPO), ANDRE mengajak Terdakwa untuk mengonsumsi Narkotika jenis sabu bersama-sama, Terdakwa kemudian bersama Saudara ANDRE (DPO) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut, setelah selesai mengonsumsi Narkotika jenis sabu, Terdakwa mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh Saudara ANDRE (DPO), setelah mengambil kedua paket Narkotika tersebut, Terdakwa meninggalkan kontrakan Saudara ANDRE (DPO) dan berjalan kaki menuju ke arah pelabuhan, kedua paket Narkotika tersebut kemudian dibawa dan berada dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada pukul 23.30 WITA saat Terdakwa sedang berjalan kaki menuju ke Pelabuhan di pinggir jalan yang beralamat di RT 011, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara yaitu Saksi ADITTYA REFSY YUSUF, S.H., BIN ABDUL MUNIF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA, S.Sos., pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berada di dalam kantong celana bagian kanan belakang yang dikenakan Terdakwa, Setelah dompet tersebut dibuka, di dalamnya ditemukan 2 (dua) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya petugas juga menemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A57 warna glowing green, dengan IMEI 1: 861329062515011, IMEI 2: 861329062515003, dan nomor telepon/WhatsApp 0857-5164-0389, yang berada di kantong celana bagian kanan depan yang dikenakan Terdakwa, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam nomor 095/11082.06/2026 tanggal 23 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) Bungkus Paket Plastik berisi serbuk putih dengan hasil total berat Brutto ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram atau Berat Netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram (telah disisihkan seluruhnya dari setiap paket untuk uji laboratorium);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS13GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 09 Juli 2026 barang bukti berupa hasil penyisihan seluruhnya dari 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Berat Netto awal Sampel A sebanyak 0,3384 (nol koma tiga tiga delapan empat) gram dan Sampel B sebanyak 0,0699 (nol koma nol enam sembilan sembilan) gram positif (+) mengandung Metamfetamina; (Sisa sampel hasil pengujian berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto akhir Sampel A sebanyak 0,3027 (nol koma tiga kosong dua tujuh) Gram dan Sampel B sebanyak 0,0521 (nol koma nol lima dua satu) gram dikembalikan dan digunakan untuk pembuktian di persidangan);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor RM : 106057 tanggal 23 Juni 2026 terhadap urine Terdakwa positif (+) mengandung Methampetamin;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa FITRI RAHMAN Bin NUR IFANSYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 22 bulan Juni tahun 2026 pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di RT 011, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pukul 23.30 WITA saat Terdakwa sedang berjalan kaki menuju ke Pelabuhan di pinggir jalan yang beralamat di RT 011, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polres Penajam Paser Utara yaitu Saksi ADITTYA REFSY YUSUF, S.H., BIN ABDUL MUNIF dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA, S.Sos., pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang berada di dalam kantong celana bagian kanan belakang yang dikenakan Terdakwa, Setelah dompet tersebut dibuka, di dalamnya ditemukan 2 (dua) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya petugas juga menemukan 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A57 warna glowing green, dengan IMEI 1: 861329062515011, IMEI 2: 861329062515003, dan nomor telepon/WhatsApp 0857-5164-0389, yang berada di kantong celana bagian kanan depan yang dikenakan Terdakwa, setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam nomor 095/11082.06/2026 tanggal 23 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti 2 (dua) Bungkus Paket Plastik berisi serbuk putih dengan hasil total berat Brutto ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram atau Berat Netto 0,59 (nol koma lima sembilan) gram (telah disisihkan seluruhnya dari setiap paket untuk uji laboratorium);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS13GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 09 Juli 2026 barang bukti berupa hasil penyisihan seluruhnya dari 2 (dua) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Berat Netto awal Sampel A sebanyak 0,3384 (nol koma tiga tiga delapan empat) gram dan Sampel B sebanyak 0,0699 (nol koma nol enam sembilan sembilan) gram positif (+) mengandung Metamfetamina; (Sisa sampel hasil pengujian berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto akhir Sampel A sebanyak 0,3027 (nol koma tiga kosong dua tujuh) Gram dan Sampel B sebanyak 0,0521 (nol koma nol lima dua satu) gram dikembalikan dan digunakan untuk pembuktian di persidangan);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor RM : 106057 tanggal 23 Juni 2026 terhadap urine Terdakwa positif (+) mengandung Methampetamin;
- Bahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu-sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------
|