| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa SLAMET PURNOMO BIN TARSIN, pada Hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di Rt. 022 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu” , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira siang hari setelah Sholat Jumat, Terdakwa berada di rumahnya yang terletak di RT 005 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dihubungi oleh Sdra. FERDI (DPO) melalui panggilan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, Sdra. FERDI (DPO) menanyakan keberadaan Terdakwa dan meminta dicarikan narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan menggunakan uang milik Sdra. FERDI (DPO). Selanjutnya, Terdakwa menghubungi Sdra. RIZAL SAPUTRA untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,00. Setelah itu, Terdakwa meminta Sdra. FERDI (DPO) datang ke rumahnya untuk menyerahkan uang. Tidak lama kemudian, Sdra. FERDI (DPO) datang dan menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 kepada Terdakwa, lalu pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Sekira pukul 14.00 WITA, Terdakwa mendatangi rumah Sdra. RIZAL SAPUTRA yang beralamat di RT 005 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan menyerahkan uang sebesar Rp200.000,00 dan Sdra. RIZAL SAPUTRA menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu. Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya. Pada malam harinya sekira pukul 22.00 WITA, setelah selesai bekerja mengantar kayu bakar, Terdakwa menghubungi Sdra. FERDI (DPO) dan sepakat untuk bertemu menyerahkan narkotika jenis sabu pesanan Sdra. FERDI (DPO) di simpang jalan RT 022 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Sesampainya di lokasi, pada saat Terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu Sdra. FERDI (DPO), tiba-tiba datang petugas Kepolisian dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak rokok merk Troy yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo A55 warna Rainbow Blue dengan IMEI 1: 862550055959598, IMEI 2: 862550055959580, nomor telepon 0857-5218-7588. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Saksi SUGIONO BIN SUPARMIN (Alm) Bersama anggota Kepolisian Polres PPU;
- Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dari Balai Besar POM di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0274 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian hasilnya Positif Metampfetamin;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 173/11082.12/2025 tanggal 15 Desember 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa SLAMET PURNOMO BIN TARSIN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus poket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 0,31 (nol koma tiga satu) gram atau berat bersih dengan total 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa SLAMET PURNOMO BIN TARSIN, pada Hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat dipinggir jalan yang terletak di Rt. 022 Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR, S.H. Bin MUKHSIN (ALM) dan Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H. Bin SOFYAN RAHMAN (keduanya anggota kepolisian) menerangkan pada saat melakukan penangkapan dan penggeladahan kepada Terdakwa ditemukan 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk Troy digunakan oleh Terdakwa untuk menyimpan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu. Kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A55 Bewarna Rainbow Blue IMEI 1 : 862550055959598 IMEI 2 : 862550055959580 No hp : 0857-5218-7588 yang digunakan oleh Terdajwa untuk melakukan komunikasi terkait transaksi Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk VEGA R Bewarna Hitam.
- Bahwa laporan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dari Balai Besar POM di Samarinda Nomor LHU.100.K.05.16.25.0274 tanggal 19 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian hasilnya Positif Metampfetamin;
- Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 173/11082.12/2025 tanggal 15 Desember 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa SLAMET PURNOMO BIN TARSIN dengan hasil penimbangan sebanyak 1 (satu) bungkus poket serbuk butiran putih total berat kotor yakni 0,31 (nol koma tiga satu) gram atau berat bersih dengan total 0,07 (nol koma nol tujuh) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam yaitu Yoyok Sugianto;
- Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026---------------------------------- |