| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa JOKO PUTRA Bin PELANGI (Alm) pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 bertempat di sebuah lahan kebun sawit yang beralamat di RT. 004 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini telah "mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa berawal hari dan tanggal sebagai mana tersebut diatas pukul 12.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah keranjang sawit untuk memanen buah kelapa sawit, setelah mengetahui kebun yang semula akan dipanen telah selesai dipanen orang lain, Terdakwa kemudian melihat kebun milik Saksi ALMAN NAIM MADDANG Bin NAIM MADDANG (Alm) yang beralamat sebagaimana tersebut diatas dalam keadaan sepi, sehingga timbul niat untuk mengambil buah kelapa sawit tanpa izin pemiliknya, selanjutnya Terdakwa masuk ke kebun tersebut dan menggunakan dodos untuk menjatuhkan sekitar 114 (seratus empat belas) janjang buah kelapa sawit dari kurang lebih 50 (lima puluh) pohon, setelah selesai memotong buah sawit tersebut, Terdakwa bermaksud mengambil keranjang untuk mengangkut hasil curiannya, namun perbuatannya diketahui oleh Saksi KISDIWA LAKA PAMA TANIKO Bin MUJITO dan Saksi PARMUJI Bin MUINTOMARDI (Alm), Mengetahui perbuatannya telah diketahui, Terdakwa melarikan diri menggunakan sepeda motor dan meninggalkan dodos serta keranjang sawit di lokasi kejadian, sedangkan buah sawit yang telah dipotong belum sempat dibawa oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah mengetahui adanya peristiwa pencurian tersebut, Saksi KISDIWA LAKA PAMA TANIKO Bin MUJITO segera menghubungi Saksi ALMAN NAIM MADDANG Bin NAIM MADDANG (Alm) selaku pemilik kebun dan memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit di kebun miliknya, mendapat informasi tersebut, Saksi ALMAN menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati buah kelapa sawit yang telah dipotong berserakan di bawah pohon, serta menemukan 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah keranjang sawit yang ditinggalkan oleh Terdakwa, selanjutnya Saksi ALMAN melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di Pos Polisi ITCI guna dilakukan proses hukum. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WITA, Terdakwa datang menyerahkan diri ke Pos Polisi ITCI, kemudian oleh petugas diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kepolisian Sektor Sepaku pada pukul 22.00 WITA untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi ALMAN NAIM MADDANG Bin NAIM MADDANG (Alm) sebagai pemilik barang berupa 114 janjang buah kelapa sawit yang berada di atas lahan miliknya berdasarkan Surat Ukur Nomor 00858/Pemaluan/2023 (terlampir dalam berkas perkara) mengalami kerugian materiil senilai Rp1.640.000,00 (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 pukul 15.00 WITA telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa muatan tandan buah sawit pada bak Pick Up Gran Max Warna Putih KT 8909VF bertempat di Timbangan TBS "Satu Hati" yang beralamat di Jl. Loa Haur RT 22, Desa Tengin Baru, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. KALTIM menggunakan Timbangan Jembatan merk GSC SGW-3015S yang dilakukan oleh penimbang Sdri. EMILIA dan disaksikan oleh Sdra. ALFIAN dengan hasil berat barang bukti berupa buah kelapa sawit tersebut seberat 741 Kg (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Kilo Gram);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penjualan Barang Bukti dan Nota Pembayaran dari TBS “SATU HATI” terhadap buah kelapa sawit dengan berat 741 Kg (Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Kilo Gram) telah dilakukan penjualan pada hari Selasa tanggal 02 bulan Juni 2026 pukul 15.30 WITA kepada pembeli Sdri. EMILIA dengan harga Rp. 2300,-/Kg (dua ribu tiga ratus rupiah per kilo gram) dengan total hasil penjualan berupa uang senilai Rp. 1.704.300,- (satu juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus rupiah) yang digunakan untuk pembuktian di persidangan;
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------
|