| Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI bersama-sama dengan Terdakwa II M. JUMARDIN. HS Bin SABRIN (Alm) pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di suatu lahan yang terletak di RT. 03 Kel. Riko Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI mendapat Surat Kuasa dari Saksi RUDIANSYAH Bin HARUN (Alm) untuk menjaga dan mengawasi aset berupa 4 (empat) bidang tanah dan bangunan workshop, kantor, pelabuhan dan penunjang lainnya yang berlokasi di RT. 03 Riko Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara milik Sdr. HANDOKO SOESONO selaku Direktur PT. INDO METRO NUSANTARA dengan upah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan, kemudian pada sekira awal bulan Februari 2024 Saksi RUDIANSYAH Bin HARUN (Alm) memberhentikan Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI untuk menjaga lahan dikarenakan Saksi RUDIANSYAH Bin HARUN (Alm) tidak sanggup membayar upah untuk Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI karena awalnya Saksi RUDIANSYAH Bin HARUN (Alm) hanya memerintahkan Terdakwa I BENI RAMLI BIN KADRI untuk menjaga lahan, tetapi ternyata dalam perjalanan waktu Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI (Alm) secara sepihak juga mengajak teman-teman lainnya, termasuk Terdakwa II M. JUMARDIN HS Bin SABRIN (Alm), untuk ikut menjaga lahan dan menagih upah kepada Saksi RUDIANSYAH Bin HARUN (Alm), setelah itu pada sekira awal Februari 2024 ketika Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI dan Terdakwa II M. JUMARDIN HS Bin SABRIN (Alm) berkumpul di rumah Saksi RUDIANSYAH Bin HARUN (Alm) untuk menawarkan diri menjadi relawan pemenangan dalam pencalonan legislatif Istri Saksi RUDIANSYAH Bin HARUN (ALM) yang bernama Saksi SUHARYANTI Binti BAKAT (Alm) lalu Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI ada mengatakan kepada Saksi RUDIANSYAH Bin HARUN (Alm) “ketua, di lokasi ada alat exca, bagaimana saya mau jual?” dan dijawab oleh Saksi RUDIANSYAH Bin HARUN (Alm) “jangan, tidak bisa itu, soalnya tidak ada surat bukan milik saya”, lalu Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI mengatakan “ada surat, tidak ada surat tetap saya potong, tetap saya jual, karena kalau saya sudah tidak jaga disitu, alat itu hilang pasti tetap saya yang dituduh”, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 13.00 wita Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI bertemu dengan Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm) yang sedang berkeliling menggunakan sepeda motor dengan gerobak dibelakangnya untuk mencari besi tua lalu dan Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI mengatakan “pak de, ada besi tua di rumah excavator mau dijual” kemudian Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm) menanyakan “besi tua atau baru” dan dijawab oleh Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI “besi tua” lalu Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm) kembali bertanya “ada suratnya nda?” dan dijawab “ada, besok diambilkan” kemudian Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm) mengatakan “yaudah besok aja tunggu suratnya, besok ketemuan lagi”, setelah itu Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI menghubungi Terdakwa II M. JUMARDIN HS Bin SABRIN (Alm) dan mengatakan “bisakah carikan surat alat berat exca, biar bisa dipotong alat itu” lalu Terdakwa II M. JUMARDIN HS Bin SABRIN (Alm) mencarikan 1 (satu) lembar surat Invoice untuk bukti dari UNITED TRACTORS dan 1 (satu) surat lembar keterangan pengangkutan besi scraff dari MITRA MANDIRI di Aplikasi Pencarian Google dan berhasil didapatkan oleh Terdakwa II M. JUMARDIN HS Bin SABRIN (Alm), selanjutnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm) dihubungi oleh Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI dan mengatakan “pakde suratnya sudah datang, nanti aku ke rumah pakde”, lalu tidak lama kemudian Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI datang ke rumah kontrakan Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II M. JUMARDIN HS Bin SABRIN (Alm) dan Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm) meminta kepada Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI untuk melihat terlebih dahulu alat berat yang mau dijual sebagai besi tua tersebut, selanjutnya Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI dan Terdakwa II M. JUMARDIN HS Bin SABRIN (Alm) mengantarkan Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm) ke lokasi 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 dan setelah Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm) benar telah melihat kondisi 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 kemudian Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm) menanyakan “mana suratnya, saya foto dan saya kirimkan kepada pembeli” lalu Terdakwa II M. JUMARDIN HS Bin SABRIN (Alm) memperlihatkan 1 (satu) lembar surat Invoice untuk bukti dari UNITED TRACTORS dan 1 (satu) surat lembar keterangan pengangkutan besi scraff dari MITRA MANDIRI yang sebelumnya telah Terdakwa II JUMARDIN HS Bin SABRIN (Alm) ambil dari pencarian Google, selanjutnya Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm) mengambil foto dokumen 1 (satu) lembar surat Invoice untuk bukti dari UNITED TRACTORS dan 1 (satu) surat lembar keterangan pengangkutan besi scraff dari MITRA MANDIRI untuk selanjutnya dikirim kepada Saksi YAS’AD Bin ASNERA untuk menawarkan 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 sebagai besi tua dan akhirnya Saksi YAS’AD Bin ASNERA mau untuk membeli alat berat tersebut dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wita Terdawka I BENI RAMLI Bin KADRI datang ke lokasi 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 bersama dengan Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm), saksi YAS’AD Bin ASNERA untuk melakukan pemotongan 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 kemudian sekira 12.00 wita Terdakwa hendak meninggalkan lokasi sehingga Terdakwa menyuruh Saksi ABU RAHMAD Bin KAMI (Alm) untuk menjaga lahan tersebut hingga akhirnya pada sekira pukul 17.00 wita Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI kembali ke lokasi pemotongan dan sudah menemukan 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 telah selesai diptotong-potong dan tidak lama kemudian datang Saksi SUBEKAN Bin JUMADI membawa 1 (satu) unit Mobil truck merk HINO warna putih dengan Nopol P 8185 VL atas permintaan dari Saksi YAS’AD Bin ASNERA untuk mengangkut potongan 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200, kemudian pada saat dilakukan pengangkutan datang Petugas Kepolisian untuk mengamankan dan memproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI berencana akan membagi hasil penjualan 1 (satu) unit Exavator PC 200-6 S/NJ22338 dalam bentuk besi tua tersebut dengan pembagian sebagai berikut :
- Untuk Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI dan Terdakwa II M. JUMARDIN HS Bin SABRIN (Alm) sebesar Rp. 200,- (dua ratus rupiah) per kilogram; dan
- Untuk Saksi HIDAYATULLAH Bin ANWAR (Alm) sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per kilogram;
- Bahwa Terdakwa I BENI RAMLI Bin KADRI dan Terdakwa II M. JUMARDIN HS Bin SABRIN (Alm) dalam melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 dengan cara membuat dokumen palsu kepemilikan dan menjual kepada orang lain tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada Saksi RUDY TANAIR Anak Dari TANAIR (Alm) selaku Direktur dari CV. BUMI INDAH PERMAI yang memiliki 1 (satu) unit Excavator Komatsu PC 200 tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi RUDY TANAIR Anak Dari TANAIR mengalami kerugiaan materiil sekira Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------ |