Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2025/PN Pnj NADRIK SUHARNANTO ABDUL GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NADRIK SUHARNANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suwandi, SH., MHNADRIK SUHARNANTO
Tergugat
NoNama
1ABDUL GANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB.PPU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya;

2.Menyatakan jual-beli tanggal 10 Februari 2015, sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat yang terletak di Jl. Propinsi, RT. 06, Kel. Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, seluas 929 M2 (sembilan ratus dua puluh sembilan meter persegi) seharga Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah), dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 122 atas nama ABDUL GANI Sah dan Memiliki kekuatan hukum mengikat. 
3.Menyatakan tanah seluas 929 M2 (sembilan ratus dua puluh sembilan meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 122 atas nama ABDUL GANI yang terletak Jl. Propinsi, RT. 06, Kel. Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, Dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Ibrahim
Sebelah Selatan : Armiyah
Sebelah Barat : Sumiati
Sebelah Timur : Mani
Adalah sah milik Penggugat;
4.Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak balik nama Sertipikat Hak Milik No. 122 Tahun 1982, yang semula atas nama ABDUL GANI menjadi NADRIK SUHARNANTO;
5.Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak/ balik nama  Sertipikat Hak Milik No. 122 Tahun 1982, yang semula atas nama ABDUL GANI menjadi NADRIK SUHARNANTO;
6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7.Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak