Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2025/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.JASMAN JAMAL, SH
ILHAM Bin ASLY AHAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 113/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1403/O.4.22/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2JASMAN JAMAL, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM Bin ASLY AHAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
------Bahwa Terdakwa ILHAM Bin ASLY AHAD (Alm) pada hari yang senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wita sampai dengan Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari sampai dengan bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Tkp Site PNJ096/Semoi I Rt. 001 Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur dan bertempat di Tkp Tower di Rt.004 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantan Timur  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 Sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di TKP tower di depan masjid Rt.004 Kec. Sepaku Kab. Ppu Kaltim, ketika Terdakwa dari balikpapan datang ke sepaku dengan niat mencari tower untuk mengambil MCB, kemudian pada saat menyisir sekitaran daerah kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timut, lalu Terdakwa melihat tower yang ada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Balikpapan ke sepaku, kemudian Terdakwa berjalan dan memasuki tower tersebut lalu terlihat oleh warga tanpa dicurigai, setelah itu Terdakwa mengecek panel dan membuka panel tersebut, lalu  mengambil 1 buah ELCB dan 2 buah MCB dan memasukkannya ke dalam tas yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa merapikan kembali panel yang Terdakwa buka lalu Terdakwa berjalan keluar dari tower tersebut,namun kembali terlihat oleh warga lalu di Tanya “habis ngapain mas?’’ kemudian Terdakwa menjawab ‘’habis ganti MCB tower’’ setelah itu Terdakwa langsung pergi dan pulang ke Balikpapan.
  • Selanjutnya Ke-Dua, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekitar bulan Maret sekitar pukul 03.00 Wita, ketika Terdakwa berada di TKP daerah desa semoi 3 kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa langsung memanjat pagar tower dan berhasil masuk, selanjutnya Terdakwa langsung mematikan saklar tower utama dengan cara mengetek saklar ke bawah agar arus listrik di tower tersebut mati, setelah itu Terdakwa membuka dan mengambil 1 (Satu) buah Aresster dan MCB sebanyak 12 (Dua Belas ) buah dengan cara membukanya dengan obeng.
  • Selanjutnya  Ke-Tiga, Ke-Empat, dan Ke-Lima, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi, ketika Terdakwa pada suatu malam yang sama dengan lokasi yang berbeda beda pada bulan maret 2025, adapun kejadian ke Tiga pada pukul 22.00 wita bertempat di TKP dekat lapangan Desa Tengin baru kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa mendatangi sebuah tower, lalu Terdakwa langsung memotong pagar kawat besi tower tersebut menggunakan Tang potong, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam pagar tower, kemudian Terdakwa mematikan saklar tower utama dengan cara mengetek saklar tersebut ke bawah agar arus listrik di tower tersebut mati, lalu setelah itu Terdakwa membuka dan mengambil COZ sebanyak 1 (Satu) buah dan MCB sebanyak 1 (Satu) buah dengan cara membukanya menggunakan obeng, untuk kejadian ke Empat pada pukul 02.00 wita, bertempat di TKP di desa Semoi 3 Kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur,  ketika Terdakwa masuk ke dalam sebuah Tower dengan cara langsung memotong pagar kawat besi tower tersebut menggunakan Tang potong, lalu setelah Terdakwa berhasil masuk Terdakwa mematikan saklar tower utama dengan cara mengetek saklar tersebut kebawah agar arus listrik di tower tersebut mati, setelah itu Terdakwa membuka dan mengambil 1 (Satu) buah Aresster menggunakan obeng, selanjutnya kejadian ke Lima pada pukul 05.00 wita bertempat di TKP Sekitar 4 Kilo Meter dari Proyek Pembangunan Jembatan TOL desa pemaluan kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara, ketika Terdakwa masuk dalam sebuah tower yang kondisi pagarnya telah rusak, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam tower tersebut selanjutnya Terdakwa langsung mematikan saklar tower utama dengan cara mengetek saklar tersebut kebawah agar arus listrik di tower tersebut mati, setelah itu Terdakwa langsung membuka dan mengambil MCB sebanyak 6 (enam) buah lalu pergi meninggalkan tempat tersebut ;
  • Bahwa Ke-Enam, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi pada bulan maret 2025 sekira pukul 23.00 wita, bertempat di TKP di Rt. 01 Desa Sukomulyo kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, ketika Terdakwa masuk ke dalam sebuah tower dengan cara memanjak pagar tower, setelah itu Terdakwa langsung mematikan saklar tower utama dengan cara mengetek saklar tersebut kebawah agar arus listrik di tower tersebut mati, kemudian Terdakwa membuka dan mengambil MCB  sebanyak 15 (Lima Belas) buah dengan cara membukanya dengan obeng lalu pergi meninggalkan tempat tersebut ;
  • Selanjutnya Ke-Tujuh, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira pada bulan april 2025 pukul 01.00 wita, bertempat di TKP di desa pemaluan kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, ketika Terdakwa msuk ke dalam sebuah tower dengan kondisi pagar tower yang sudah rusak, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam tower tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengambil 3 rol kabel dengan panjang 20 Meter per satu rolnya dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan tang potong lalu pergi meninggalkan tempat tersebut ;
  • Selanjutnya Ke-Delapan, pada tanggal 22 April 2025 sekira pukul 02.00 wita, bertempat di TKP di desa Argomulyo kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, ketika Terdakwa masuk ke dalam sebuah tower yang tidak memiliki pagar, setelah itu Terdakwa langsung mengambil kabel sebanyak 2 (Dua) rol dengan cara memotongnya menggunakan tang potong lalu pergi meninggalkan tempat tersebut ;
  • Selanjutnya Ke-9, yaitu perbuatan terakhir oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 04.00 Wita, bertempat di TKP Rt. 01 Desa Sukomulyo kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur,  ketika Terdakwa sedang berkeliling di wilayah kecamatan Sepaku, dengan niat Terdakwa yaitu mencari tower untuk mengambil kabel tower, namun tidak menemukan tower sama sekali, kemudian Terdakwa beristirahat di masjid dari pukul 02.00 -04.00 Wita, lalu pada saat Terdakwa keluar masjid Terdakwa melihat tower dan langsung mendatangi tower tersebut, kemudian Terdakwa langsung memasuki tower tersebut untuk melihat kabel tower apakah kabelnya berukuran kecil atau besar, setelah Terdakwa masuk ke dalam tower dan melihat kabel yang ada ternyata berukuran besar, selanjutnya Terdakwa langsung melakukan pemantauan situasi di sekitar tower sampai yakin dalam keadaan aman. Kemudian setelah itu Terdakwa mengeluarkan alat-alat yang  ada di tas seperti tang potong, senter, pisau kater, kunci ring 14, kunci ring 12 dan kabel tis untuk kemudian Terdakwa gunakan untuk memotong kabel tersebut, setelah Terdakwa berhasil memotong kabel tersebut kemudian Terdakwa menggulung kabel tersebut dan Terdakwa ikat dengan kabel tis dan Terdakwa lempar keluar dari pagar, lalu pada, namun pada saat Terdakwa ingin memasukkan kabel tersebut ke dalam karung, kemudian Terdakwa diteriaki oleh seseorang dengan kata “Maling”, sehingga Terdakwa spontan lari ke dalam kebun sawit di sekitar tower dan bersembunyi sampai dengan pukul 06.00 Wita, selanjutnya Terdakwa menelfon istri Terdakwa Sdri. SUKMAWATI untuk menyuruh Sdra. Alvin tetapi istri Terdakwa menyuruh Sdra. IQBAL untuk menjemput Terdakwa lalu Terdakwa mengirim lokasi Terdakwa kepada istri Terdakwa melalu Whatsapp, setelah itu sekitar pukul 08.00 Wita Sdra. IQBAL datang dan Terdakwa keluar kebun sawit dan bertemu sdra. IQBAL, kemudian pada saat Terdakwa naik ke Motor Sdra. IQBAL, kemudian datang warga yang langsung menghentikan Terdakwa karena curiga kepada Terdakwa dikarenakan warga tersebut mengetahui ada kejadian perbuatan tindak pidana yang terjadi pada subuh hari, setelah itu Terdakwa dan Sdra. IQBAL setelah itu Terdakwa di bawa ke polsek sepaku untuk di tindak lanjuti ;
  • Bahwa Terdakwa menjual kabel dan MCB dengan harga dari 1 KG kabel tembaga adalah Rp.110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah MCB adalah Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian untuk satu buah ELCB adalah Rp. 35.000,-(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil kabel dan MCB tersebut adalah untuk di jual, lalu uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan mengambil suatu barang milik orang lain, tidak dikehendaki ataupun tanpa seizin pemiliknya.
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa, selaku Korban PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. Rp. 37.277.120,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) atau sekitar itu ;

  
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); ---------------------------------------------------------------------------------------
 
 
---------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------
KEDUA

------Bahwa Terdakwa ILHAM Bin ASLY AHAD (Alm) pada hari yang senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wita sampai dengan Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari sampai dengan bulan April Tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Tkp Site PNJ096/Semoi I Rt. 001 Desa Sukomulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantam  Timur dan bertempat di Tkp Tower di Rt.004 Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara – Kalimantam  Timur  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 Sekitar pukul 21.00 Wita, bertempat di TKP tower di depan masjid Rt.004 Kec. Sepaku Kab. Ppu Kaltim, ketika Terdakwa dari balikpapan datang ke sepaku dengan niat mencari tower untuk mengambil MCB, kemudian pada saat menyisir sekitaran daerah kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timut, lalu Terdakwa melihat tower yang ada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah Balikpapan ke sepaku, kemudian Terdakwa berjalan dan memasuki tower tersebut lalu terlihat oleh warga tanpa dicurigai, setelah itu Terdakwa mengecek panel dan membuka panel tersebut, lalu  mengambil 1 buah ELCB dan 2 buah MCB dan memasukkannya ke dalam tas yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa merapikan kembali panel yang Terdakwa buka lalu Terdakwa berjalan keluar dari tower tersebut,namun kembali terlihat oleh warga lalu di Tanya “habis ngapain mas?’’ kemudian Terdakwa menjawab ‘’habis ganti MCB tower’’ setelah itu Terdakwa langsung pergi dan pulang ke Balikpapan.
  • Selanjutnya Ke-Dua, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekitar bulan Maret sekitar pukul 03.00 Wita, ketika Terdakwa berada di TKP daerah desa semoi 3 kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa langsung memanjat pagar tower dan berhasil masuk, selanjutnya Terdakwa langsung mematikan saklar tower utama dengan cara mengetek saklar ke bawah agar arus listrik di tower tersebut mati, setelah itu Terdakwa membuka dan mengambil 1 (Satu) buah Aresster dan MCB sebanyak 12 (Dua Belas ) buah dengan cara membukanya dengan obeng.
  • Selanjutnya  Ke-Tiga, Ke-Empat, dan Ke-Lima, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi, ketika Terdakwa pada suatu malam yang sama dengan lokasi yang berbeda beda pada bulan maret 2025, adapun kejadian ke Tiga pada pukul 22.00 wita bertempat di TKP dekat lapangan Desa Tengin baru kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa mendatangi sebuah tower, lalu Terdakwa langsung memotong pagar kawat besi tower tersebut menggunakan Tang potong, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam pagar tower, kemudian Terdakwa mematikan saklar tower utama dengan cara mengetek saklar tersebut ke bawah agar arus listrik di tower tersebut mati, lalu setelah itu Terdakwa membuka dan mengambil COZ sebanyak 1 (Satu) buah dan MCB sebanyak 1 (Satu) buah dengan cara membukanya menggunakan obeng, untuk kejadian ke Empat pada pukul 02.00 wita, bertempat di TKP di desa Semoi 3 Kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur,  ketika Terdakwa masuk ke dalam sebuah Tower dengan cara langsung memotong pagar kawat besi tower tersebut menggunakan Tang potong, lalu setelah Terdakwa berhasil masuk Terdakwa mematikan saklar tower utama dengan cara mengetek saklar tersebut kebawah agar arus listrik di tower tersebut mati, setelah itu Terdakwa membuka dan mengambil 1 (Satu) buah Aresster menggunakan obeng, selanjutnya kejadian ke Lima pada pukul 05.00 wita bertempat di TKP Sekitar 4 Kilo Meter dari Proyek Pembangunan Jembatan TOL desa pemaluan kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara, ketika Terdakwa masuk dalam sebuah tower yang kondisi pagarnya telah rusak, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam tower tersebut selanjutnya Terdakwa langsung mematikan saklar tower utama dengan cara mengetek saklar tersebut kebawah agar arus listrik di tower tersebut mati, setelah itu Terdakwa langsung membuka dan mengambil MCB sebanyak 6 (enam) buah lalu pergi meninggalkan tempat tersebut ;
  • Bahwa Ke-Enam, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi pada bulan maret 2025 sekira pukul 23.00 wita, bertempat di TKP di Rt. 01 Desa Sukomulyo kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, ketika Terdakwa masuk ke dalam sebuah tower dengan cara memanjak pagar tower, setelah itu Terdakwa langsung mematikan saklar tower utama dengan cara mengetek saklar tersebut kebawah agar arus listrik di tower tersebut mati, kemudian Terdakwa membuka dan mengambil MCB  sebanyak 15 (Lima Belas) buah dengan cara membukanya dengan obeng lalu pergi meninggalkan tempat tersebut ;
  • Selanjutnya Ke-Tujuh, pada hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira pada bulan april 2025 pukul 01.00 wita, bertempat di TKP di desa pemaluan kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, ketika Terdakwa msuk ke dalam sebuah tower dengan kondisi pagar tower yang sudah rusak, setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam tower tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengambil 3 rol kabel dengan panjang 20 Meter per satu rolnya dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan tang potong lalu pergi meninggalkan tempat tersebut ;
  • Selanjutnya Ke-Delapan, pada tanggal 22 April 2025 sekira pukul 02.00 wita, bertempat di TKP di desa Argomulyo kecamatan Sepaku kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, ketika Terdakwa masuk ke dalam sebuah tower yang tidak memiliki pagar, setelah itu Terdakwa langsung mengambil kabel sebanyak 2 (Dua) rol dengan cara memotongnya menggunakan tang potong lalu pergi meninggalkan tempat tersebut ;
  • Selanjutnya Ke-9, yaitu perbuatan terakhir oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 04.00 Wita, bertempat di TKP Rt. 01 Desa Sukomulyo kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur,  ketika Terdakwa sedang berkeliling di wilayah kecamatan Sepaku, dengan niat Terdakwa yaitu mencari tower untuk mengambil kabel tower, namun tidak menemukan tower sama sekali, kemudian Terdakwa beristirahat di masjid dari pukul 02.00 -04.00 Wita, lalu pada saat Terdakwa keluar masjid Terdakwa melihat tower dan langsung mendatangi tower tersebut, kemudian Terdakwa langsung memasuki tower tersebut untuk melihat kabel tower apakah kabelnya berukuran kecil atau besar, setelah Terdakwa masuk ke dalam tower dan melihat kabel yang ada ternyata berukuran besar, selanjutnya Terdakwa langsung melakukan pemantauan situasi di sekitar tower sampai yakin dalam keadaan aman. Kemudian setelah itu Terdakwa mengeluarkan alat-alat yang  ada di tas seperti tang potong, senter, pisau kater, kunci ring 14, kunci ring 12 dan kabel tis untuk kemudian Terdakwa gunakan untuk memotong kabel tersebut, setelah Terdakwa berhasil memotong kabel tersebut kemudian Terdakwa menggulung kabel tersebut dan Terdakwa ikat dengan kabel tis dan Terdakwa lempar keluar dari pagar, lalu pada, namun pada saat Terdakwa ingin memasukkan kabel tersebut ke dalam karung, kemudian Terdakwa diteriaki oleh seseorang dengan kata “Maling”, sehingga Terdakwa spontan lari ke dalam kebun sawit di sekitar tower dan bersembunyi sampai dengan pukul 06.00 Wita, selanjutnya Terdakwa menelfon istri Terdakwa Sdri. SUKMAWATI untuk menyuruh Sdra. Alvin tetapi istri Terdakwa menyuruh Sdra. IQBAL untuk menjemput Terdakwa lalu Terdakwa mengirim lokasi Terdakwa kepada istri Terdakwa melalu Whatsapp, setelah itu sekitar pukul 08.00 Wita Sdra. IQBAL datang dan Terdakwa keluar kebun sawit dan bertemu sdra. IQBAL, kemudian pada saat Terdakwa naik ke Motor Sdra. IQBAL, kemudian datang warga yang langsung menghentikan Terdakwa karena curiga kepada Terdakwa dikarenakan warga tersebut mengetahui ada kejadian perbuatan tindak pidana yang terjadi pada subuh hari, setelah itu Terdakwa dan Sdra. IQBAL setelah itu Terdakwa di bawa ke polsek sepaku untuk di tindak lanjuti ;
  • Bahwa Terdakwa menjual kabel dan MCB dengan harga dari 1 KG kabel tembaga adalah Rp.110.000,- (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah MCB adalah Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), kemudian untuk satu buah ELCB adalah Rp. 35.000,-(Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil kabel dan MCB tersebut adalah untuk di jual, lalu uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan mengambil suatu barang milik orang lain, tidak dikehendaki ataupun tanpa seizin pemiliknya.
  • Bahwa atas perbuatan para Terdakwa, selaku Korban PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. Rp. 37.277.120,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) atau sekitar itu ;

 
-------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP); -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya