Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Pnj ABDULAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ABDULAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perubahan/penggantian nama PEMOHON yang semula tertulis dan terbaca “ABDULAH” Tempat Tanggal Lahir Lebak, 06 - 02 - 2005 ,Pada Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Menjadi “ASEP ABDULAH” pada  IJAZAH SD, dan SLTP.
3. Memberikan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah di tunjukan penetapan ini, untuk mencatat dalam buku register yang di peruntukan untuk itu, dan selanjutnya untuk memperbaiki / mengganti nama, tanggal lahir dan tahun lahir  pemohon, yang semula tertulis dan terbaca “ABDULAH”, LEBAK 06  - 02 -  2005 menjadi ASEP ABDULAH, LEBAK,14 - 04- 2006.
4.   Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak