| Petitum | 
				1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 
2.    Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Penggugat dan Para Tergugat, yakni 
-    Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli  (PPJB) Nomor : 04 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Shelyla Minati Karima, S.H., M.Kn di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara 
-    Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli  (PPJB) Nomor : 05 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Shelyla Minati Karima, S.H., M.Kn di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara 
-    Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli  (PPJB) Nomor : 06 tertanggal 14 November 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Shelyla Minati Karima, S.H., M.Kn di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara; 
3.    Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian; 
4.    Menetapkan Sisa Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 402.500.000,- (empat ratus dua juta lima ratus ribu rupiah); 
5.    Menetapkan Denda Keterlambatan Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 10.062.500,- (sepuluh juta enam puluh dua lima ratus rupiah); 
6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Sisa Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 402.500.000,- (empat ratus dua juta lima ratus ribu rupiah); 
7.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Denda Keterlambatan Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan oleh Para Tergugat sebesar Rp. 10.062.500,- (sepuluh juta enam puluh dua lima ratus rupiah); 
8.    Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
9.    Mengizinkan Para Penggugat untuk mengambil alih Kembali seluruh objek yang diperjanjikan apabila Para Tergugat tidak melunasi Sisa Pembayaran Tahap ke-2 (dua) dan Denda Keterlambatan Pembayaran Tahap ke-2 (dua) yang belum dilaksanakan, hingga apabila jumlah uang paksa (dwangsom) sama atau melebihi jumlah pembayaran tahap ke-1 (satu) yang telah dibayar sebelumnya; 
10.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 
11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
   |