| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa WAHYU ELVANDI Bin DEDI pada hari Kamis tanggal 09 bulan Juli tahun 2026 pukul 23.58 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di sebuah kontrakan yang beralamat di RT. 025 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina beratnya 5 (lima) Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2026, Terdakwa datang ke kontrakan Saudari DAHLIA (DPO) di RT. 025 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mengonsumsi Narkotika jenis sabu bersama Saudari DAHLIA (DPO), setelah itu Terdakwa meminta Narkotika jenis sabu sebanyak ½ (setengah) gram kepada Saudari DAHLIA (DPO), kemudian Saudari DAHLIA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat ½ (setengah) gram kepada Terdakwa dengan pembayaran sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu) yang disepakati dibayarkan setelah Narkotika tersebut terjual, sebagian Narkotika tersebut kemudian dikonsumsi Terdakwa, sedangkan sisanya dijual kepada Saudara BAKRI (DPO) seharga Rp800.000,- (delapan ratus ribu) atas transaksi tersebut Terdakwa melakukan pembayaran kepada Saudari DAHLIA (DPO) secara bertahap, yaitu Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui GoPay ke rekening SeaBank atas nama DAHLIA dan Rp300.000,- (tiga ratus ribu) melalui BRILink, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 pukul 00.24 WITA, saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jl. Pattimura RT. 012 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menghubungi Saudari DAHLIA (DPO) untuk memperoleh Narkotika jenis sabu, dalam komunikasi tersebut Terdakwa dan Saudari DAHLIA (DPO) membicarakan jumlah narkotika yang akan diperoleh, harga/setoran, waktu pengambilan, serta cara Terdakwa datang mengambil narkotika tersebut, selanjutnya Terdakwa berangkat seorang diri menuju wilayah Penajam sesuai arahan Saudari DAHLIA (DPO), pada pukul 23.58 WITA Terdakwa sampai di wilayah Penajam dan menuju lokasi yang dikirimkan oleh Saudari DAHLIA (DPO) melalui fitur berbagi lokasi yaitu rumah kontrakan Saudari DAHLIA (DPO) yang beralamat di RT. 025 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, kemudian Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang oleh Terdakwa sebut sebagai “BOS” dari Saudari DAHLIA (DPO), dalam pertemuan tersebut Saudara “BOS” (DPO) menyerahkan secara langsung kepada Terdakwa 3 (tiga) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dalam 1 (satu) lembar plastik klip bening dengan berat 5 (lima) gram, dengan perintah 1 (satu) paket seberat 2 (dua) gram diperuntukkan bagi Terdakwa, sedangkan 2 (dua) paket lainnya dengan berat keseluruhan 3 (tiga) gram diperuntukkan untuk diberikan kepada Saudara BAKRI (DPO), setelah Terdakwa menerima narkotika tersebut secara langsung dari Saudara “BOS” (DPO), selanjutnya Terdakwa menyimpan 3 (tiga) paket narkotika tersebut ke dalam kantong celana yang dikenakannya dan bermaksud membawa narkotika tersebut, dengan rencana sebagian akan dijual kembali dan sebagian akan diserahkan kepada Saudara BAKRI (DPO), pembayaran narkotika tersebut dilakukan setelah narkotika tersebut terjual;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, ketika Terdakwa keluar dari gang kontrakan Saudari DAHLIA (DPO) dan berada di pinggir jalan RT. 025 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara yaitu Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR Bin H. MUKHSIN (Alm) dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti pada 1 (satu) buah kantong celana bagian kiri depan yang dikenakan Terdakwa berupa 3 (tiga) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) lembar plastik klip bening, selain itu ditemukan 1 (satu) unit telepon seluler merek Vivo 1606 warna gold yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi terkait transaksi narkotika, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi KT 4575 ZE yang digunakan Terdakwa sebagai sarana transportasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam nomor 091/11082.07/2026 tanggal 10 Juli 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti 3 (tiga) Bungkus Paket Plastik berisi serbuk putih dengan hasil total berat Brutto ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 5,73 (lima koma tujuh tiga) gram atau Berat Netto 5,25 (lima koma dua lima) gram (telah disisihkan seluruhnya dari setiap paket untuk uji laboratorium);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS46GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 27 Juli 2026 barang bukti berupa hasil penyisihan seluruhnya dari 3 (tiga) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Brutto ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 5,73 (lima koma tujuh tiga) gram atau Berat Netto 5,25 (lima koma dua lima) gram positif (+) mengandung Metamfetamina; (Sisa sampel hasil pengujian berupa 3 (tiga) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 4,8098 (empat koma delapan nol sembilan delapan) Gram dimusnahkan oleh Penyidik);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor RM : 106583 tanggal 10 Juli 2026 terhadap urine Terdakwa positif (+) mengandung Methampetamin;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa WAHYU ELVANDI Bin DEDI pada hari Jumat tanggal 10 bulan Juli tahun 2026 pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan RT. 025 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, ketika Terdakwa keluar dari gang kontrakan Saudari DAHLIA (DPO) dan berada di pinggir jalan RT. 025 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Terdakwa ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara yaitu Saksi ARIF RAHMAN MUKHDAR Bin H. MUKHSIN (Alm) dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM Bin MUHAMMAD NUR, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti pada 1 (satu) buah kantong celana bagian kiri depan yang dikenakan Terdakwa berupa 3 (tiga) paket/bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada di dalam 1 (satu) lembar plastik klip bening, selain itu ditemukan 1 (satu) unit telepon seluler merek Vivo 1606 warna gold yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi terkait transaksi narkotika, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi KT 4575 ZE yang digunakan Terdakwa sebagai sarana transportasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam nomor 091/11082.07/2026 tanggal 10 Juli 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti 3 (tiga) Bungkus Paket Plastik berisi serbuk putih dengan hasil total berat Brutto ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 5,73 (lima koma tujuh tiga) gram atau Berat Netto 5,25 (lima koma dua lima) gram (telah disisihkan seluruhnya dari setiap paket untuk uji laboratorium);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS46GG/VII/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 27 Juli 2026 barang bukti berupa hasil penyisihan seluruhnya dari 3 (tiga) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Brutto ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 5,73 (lima koma tujuh tiga) gram atau Berat Netto 5,25 (lima koma dua lima) gram positif (+) mengandung Metamfetamina; (Sisa sampel hasil pengujian berupa 3 (tiga) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 4,8098 (empat koma delapan nol sembilan delapan) Gram dimusnahkan oleh Penyidik);
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor RM : 106583 tanggal 10 Juli 2026 terhadap urine Terdakwa positif (+) mengandung Methampetamin;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana ------------------------------------------------
|