| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 91/Pdt.G/2025/PN Pnj | Sabariah | Feni Sukma Wibowo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 91/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2.Menyatakan Putusan Perdamaian (Acte van Dading) Nomor 48/Pdt.G/2025/PN.Pnj tertanggal 31 Juli 2025 sah dan mengikat para pihak. 3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Akta Perdamaian tersebut. 4.Menghukum TERGUGAT untuk segera dan secara tunai membayar sisa kewajiban kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.800.000; ( Sepuluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ).. 5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan milik TERGUGAT, yaitu baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada (Pasal 1131 KUHPerdata) atau seluruh kekayaan TERGUGAT. 6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu Juta ) per hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
