Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa IBNU HIDAYAT Bin NUR AHMADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 20.55 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Tengah Pasar Sabtu yang terletak di Kelurahan Longkali Kecamatan Longkali Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan di Penajam dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Penajam, sehingga Pengadilan Negeri Penajam berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal terebut di atas sekira pukul 15.00 wita, Terdakwa didatangi oleh Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO di rumah milik Terdakwa yang terletak di RT. 023 Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu Kab. PPU Kalimantan Timur dengan maksud untuk mengajak Terdakwa bekerja, kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO berangkat menggunakan kendaraan masing-masing, akan tetapi di tengah perjalanan menuju rumah kontrakan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO yang terletak di RT. 001 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Terdakwa mengajak Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO untuk membeli narkotika jenis sabu dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO menyetujui ajakan Terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa berhenti di sebuah ATM Bank BRI yang terletak di Kelurahan Babulu Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur untuk mengambil uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) guna membeli narkotika jenis sabu, setelah itu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO kembali menuju rumah kontrakan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO untuk meletakan sepeda motor milik Terdakwa karena sepeda motor Terdakwa kehabisan bahan bakar, kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO untuk mencari penjual narkotika jenis sabu, akan tetapi tidak menemukannya, selanjutnya sekira pukul 18.40 wita Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO bertemu dengan Sdr. DANDY (DPO) di pinggir jalan yang terletak di Babulu Darat untuk kemudian Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO menanyakan kepada Sdr. DANDY tempat membeli narkotika jenis sabu dan Sdr. DANDY berkata apabila membeli narkotika jenis sabu di daerah Penajam rawan tertangkap polisi, kemudian Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA berkata “yaudah kita pulang dulu, nanti info aja ya” untuk selanjutnya Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO kembali ke rumah kontrakan milik Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO untuk beristirahat dan menunggu informasi dari Sdr. DANDY, kemudian pada sekira pukul 19.40 wita Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO keluar dari kamarnnya dan berkata kepada Terdakwa “itu dandy sudah di depan ayok ke Longkali kita nyari bahannya”, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO dan Sdr. DANDY pergi menuju ke Longkali Kabupaten Paser dengan menggunakan kendaraan mobil milik Sdr. DANDY untuk bertransaksi narkotika jenis sabu dengan Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) dan ketika itu Sdr. DANDY berkata kepada Terdakwa “berapa danamu?” dan dijawab oleh Terdakwa “sembilan ratus ribu” lalu Sdr. DANDY menjawab “ini kutambahi 100 biar pas satu juta”, kemudian sesampainya di awal jalur dua Kecamatan Longkali Kabupaten Paser Sdr. DANDY menyerahkan uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu Terdakwa serahkan kepada Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO, setelah itu sekira pukul 20.55 wita datang Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) dan kemudian Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO meletakkan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) ke dalam dashboard motor milik Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) dan tidak lama kemudian Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 21.00 wita Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO untuk kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MUAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO dan Sdr. DANDY pulang ke rumah kontrakan milik Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO;
- Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 21.20 wita Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO dan Sdr. DANDY mengkonsumsi narkotika jenis sabu, tidak lama kemudian datang saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO dan Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H., Bin SOFYAN RAHMAN (Alm) bersama dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO dan Sdr. DANDY karena diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika, akan tetapi pada saat itu Sdr. DANDY berhasil melarikan diri;
- Bahwa selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bening yang berada di dalam tas slempang berwarna hitam yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak vape yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop plastik dan seperangkat alat hisap sisa pemakaian narkotika jenis sabu yang berada di lantai depan kamar mandi, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y30 warna moonstone white No. IMEI I : 869701046781335, No. IMEI 2 : 869701046781327, No. Handphone : 087714453971 di atas tempat tidur;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 87/11082.06/2025 tanggal 05 juni 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama IBNU HIDAYAT Bin NUR AHMADI (Alm) berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram dan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang ditandatangani oleh Yoyok SUgianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS14FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/748/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 05 Juni 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample 1 (satu) plastik dengan berat netto 0,2155 (nol koma dua satu lima lima) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor RM 096643 atas nama IBNU HIDAYAT dari Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung tanggal 04 Juni 2025 yang hasil pemeriksaanya menunjukan jika urine milik Terdakwa positif mengandung Metamfitamin;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
-------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa IBNU HIDAYAT Bin NUR AHMADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang terletak di RT. 001 Desa Labangka Barat Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa bersama dengan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO ditangkap oleh saksi ABDUL HAKIM PRATAMA, S.H. Bin ASWIYONO dan Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H., Bin SOFYAN RAHMAN (Alm) bersama dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres karena Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika, selanjutnya saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik klip bening yang berada di dalam tas slempang berwarna hitam yang digunakan oleh Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) kotak vape yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) buah sekop plastik dan seperangkat alat hisap sisa pemakaian narkotika jenis sabu yang berada di lantai depan kamar mandi, dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y30 warna moonstone white No. IMEI I : 869701046781335, No. IMEI 2 : 869701046781327, No. Handphone : 087714453971 di atas tempat tidur;
- Bahwa barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu merupakan paket narkotika yang Terdakwa dapatkan dengan cara membeli bersama dengan Saksi MUHAMMAD SAIFUL HUDHA Bin HERMANTO dan Sdr. DANDY (DPO) dari Saksi MOHAMMAD NUR YASIN Bin ARYO (Alm) pada tanggal 03 Juni 2025 seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di Tengah Pasar Sabtu yang terletak di Kelurahan Longkali Kecamatan Longkali Kabupaten Paser Kalimantan Timur;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam Nomor : 87/11082.06/2025 tanggal 05 juni 2025 terhadap barang bukti milik Terdakwa atas nama IBNU HIDAYAT Bin NUR AHMADI (Alm) berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat nol) gram dan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang ditandatangani oleh Yoyok SUgianto selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor LS14FF/VI/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. pada kesimpulannya menyatakan sebagai berikut :
- Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor : B/748/VI/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 05 Juni 2025 yang diduga Narkotika jenis sabu disita dari Terdakwa yang dibungkus dalam amplop coklat bersegel dan berlabel merah dengan jumlah sample 1 (satu) plastik dengan berat netto 0,2155 (nol koma dua satu lima lima) gram adalah benar positif Metamfitamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dan tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------- |