1.Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2.Menetapkan bahwa perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama ANEZKA SHEAN RIANA SAPUTRI sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 19 Desember 2017 Nomor : 6401-LT-19122017-0031 menjadi ANDI ANEZKA SHEAN RIANA SAPUTRI adalah sah menurut hukum;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |