Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Pnj 1.RIZAL IRVAN AMIN SH
2.DARU HANIF PRAMUDITYA
JUMRAN Bin KUDUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1340/O.4.22/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL IRVAN AMIN SH
2DARU HANIF PRAMUDITYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMRAN Bin KUDUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa JUMRAN Bin KUDUS pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah milik Saksi Mariani yang beralamatkan di Rt. 006 Desa Sesulu Kec. Waru Kab. PPU – Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

 

    • Bahwa pada hari kamis tanggal 03 April 2025 sekira pukul 19.00 WITA Tersangka yang sebelumnya telah menyimpan kunci sepeda motor merek Honda CRF dengan Nopol : KT 5167 VH milik saksi Heri kemudian datang kerumah  milik saksi Mariani yang beralamatkan di Rt. 006 Desa Sesulu Kec. Waru Kab. PPU – Kaltim, melihat rumah milik saksi Mariani dalam keadaan tidak ada orang kemudian tersangka memasuki garasi samping kanan rumah, selanjutnya tersangka mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda CRF dengan Nopol : KT 5167 VH dan Noka : MH1KD1115MK239123 milik Saksi HERI
    • Selanjutnya pada hari jumat tanggal 04 April 2025 sekira pukul 05.30 WITA Saksi Mariani baru mengetahui 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda CRF dengan Nopol : KT 5167 VH tidak ada di garasi rumah, kemudian Saksi Mariani menghubungi Saksi Heri yang sedang melaksanakan Umroh dan menanyakan “Motormu di mana kamu simpan” Kemudian Saksi Heri Mengatakan “ada itu di garasi” dan saksi Mariani Mengatakan “Ndaada ini di garasi” Setelah Itu saksi Heri Menjawab “Ndatau Sudah aku kalo ndaada di garasi”, selanjutnya Saksi Mariani mendapatka informasi bahwa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda CRF dengan Nopol : KT 5167 VH dibawa oleh Tersangka
    • Bahwa tersangka menggadaikan motor tersebut kepada sdr. RIKI di Balikpapan dan disepakati 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda CRF Nopol : KT 5167 VH dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus)
    • Bahwa Tersangka mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda CRF Nopol : KT 5167 VH tanpa seizin saksi Heri

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut 363 Ayat (1) ke-3 KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya