Dakwaan |
Telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana, yang terjadi pada hari senin tanggal 09 Desember 2024 sekira jam 09.00 wita, di sebuah rumah yang beralamatkan di Jl.Provinsi RT.004 Kel.Nipah – nipah Kec.Penajam Kab.PPU - KALTIM yang di duga dilakukan oleh tersangka an. AHMAD YADI Bin BATA (Alm) Adapun kronologis kejadiannya yaitu awalnya pada saat Saudari NUR JANNAH sedang di rumah teman Saudari NUR JANNAH yang tidak jauh dari rumah nenek Saudari NUR JANNAH, kemudian Saudari NUR JANNAH di telfon oleh tante Saudari NUR JANNAH yang bernama sdri.RAHMAWATI meminta untuk Saudari NUR JANNAH datang ke rumah nenek Saudari NUR JANNAH tersebut, dan kemudian Saudari NUR JANNAH bersama dengan anak Saudari NUR JANNAH berangkat dengan menggunakan kendaaran motor Saudari NUR JANNAH dan sesampainya Saudari NUR JANNAH di rumah nenek Saudari NUR JANNAH tersebut, pada saat Saudari NUR JANNAH berada di depan teras rumah nenek Saudari NUR JANNAH kemudian datang sdra.AHMAD YANI dari dalam rumah dan berkata kepada Saudari NUR JANNAH ‘NGAPAIN KAMU KE SINI†dan sambil mendorong badan Saudari NUR JANNAH hingga Saudari NUR JANNAH termundur ke halaman samping rumah dan kemudian Saudari NUR JANNAH di tendang oleh sdra.AHMAD YANI menggunakan kaki kirinya dan mengenai kaki kanan Saudari NUR JANNAH sebanyak 3 kali dan kemudian datang sdri.MAYASARI melerai dan memegangi Saudari NUR JANNAH dan berkata “PERGI AJA DARI SINI, KELUAR KAMU DARI SINI NANA dan ia terus mengulangi kata-kata tersebut dan kemudian sdra.AHMAD YANI Kembali mengambil sapu yang berada di teras rumah dan kembali mendatangi Saudari NUR JANNAH dan memukulkan ke lengan kanan Saudari NUR JANNAH sebanyak 1 kali dan mengenai lengan kanan Saudari NUR JANNAH tersebut dan setelah memukulkan sapu tersebut ke Saudari NUR JANNAH sdra.AHMAD YANI membuang sapu tersebut dan kembali sdra.AHMAD YANI mendorong badan Saudari NUR JANNAH hingga membuat Saudari NUR JANNAH termundur agak jauh, dan kemudian sdra.AHMAD YANI Kembali menggambil balok kayu yang berada di pondok-pondok samping rumahdan kemudian Kembali mendatangi Saudari NUR JANNAH dan mengarahkan balok kayu tersebut ke Saudari NUR JANNAH namun Saudari NUR JANNAH tahan menggunakan tangan kanan Saudari NUR JANNAH sebanyak 1 kali hingga membuat Saudari NUR JANNAH terjatuh di halaman samping rumah dekat tumpukan batu, dan setelah itu Saudari NUR JANNAH berdiri namun Saudari NUR JANNAH Kembali di dorong oleh sdri.AHMAD YANI dan kemudian tante Saudari NUR JANNAH (sdri.RAHMAWATI) meminta dan menyuruh Saudari NUR JANNAH pergi meninggalkan rumah tersebut dan juga ia berteriak dan berkata kepada sdra.AHMAD YADI “JANGAN KAYA GITU, KAMU KENAPA SIH “dan setelah itu Saudari NUR JANNAH pun langsung pulang ke rumah keluarga Saudari NUR JANNAH, dan atas kejadian tersebut Saudari NUR JANNAH melaporkan ke kantor POLRES PPU.
Atas kejadian tersebut terhadap Tersangka an. AHMAD YADI Bin BATA (Alm) dapat dan patut di persangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUH Pidana. |