| Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat Wanprestasi;
3.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Nomor : 765/026/ DPU-PR/VII/2023 tertanggal 6 Juli Tahun 2023 beserta Adendum Kontrak-01 Nomor: 906/5519/DPU-PR/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan Adendum Kontrak 02 Nomor : 906/5113/DPU-PR/XI/2023 tanggal 30 November 2023;
4.Menetapkan bahwa dengan belum dibayarnya sisa hasil Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Adendum Kontrak 02 Nomor : 906/5113/DPU-PR/XI/2023 tanggal 30 November 2023 maka Tergugat mempunyai hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 979.431.262; (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah);
5.Menetapkan hutang bunga sejak Tahun 2023 sampai dengan September 2025 kepada Tergugat sebesarĀ Rp. 87.288.175,40 (Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu seratus Tujuh Puluh Lima Rupiah);
6.Menetapkan Denda atau Penalty atas keterlambatan pembayaran bank kepada Tergugat sebesar 1.868.578,28 (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh DelapanRupiah);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat secara kontan dan seketika sebesar Rp. 979.431.262; (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah);
8.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan Denda atas keterlambatan pembayaran bank sebesar Rp. 89.156.753,68 (Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Lima Puluh Rupiah);
9.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril lainnya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
10.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
11.Menghukum Turut TergugatĀ untuk mematuhi dan tunduk pada Putusan ini;
12.Meyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding, maupun kasasi(Uit Voerbaar Bij Voorraad);
13.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |