| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Mengubah nama Saya dan Kedua Orang Tua saya pada akte kelahiran yang saya miliki, dengan dasar sesuai dokumen Ijazah pendidikan dan Duplikat Kutipan Akta Nikah kedua Orang tua saya.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
|