1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama ayah) pada akta kelahiran (Pemohon) No. No. 6409-LT-06022024-0003 dari YURANI menjadi SUMADI ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Kabupaten Penajam Paser Utara ;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|