Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
SUBLI BIN H. MALKAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1695/O.4.22.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBLI BIN H. MALKAN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----Bahwa Terdakwa SUBLI BIN H. MALKAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 27 Bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat Di pinggir jalan yang terletak di RT. 006, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten  Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdra. RONAL (DPO) bertempat di Kampung Baru, Kota Balikpapan sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada Hari minggu tanggal 18 Mei 2025 Terdakwa membeli seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) Gram, kemudian yang kedua pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) sebanyak 1 (satu) paket seberat 5 (lima) Gram yang keseluruhannya untuk Terdakwa konsumsi dan jual kembali.
  • Bahwa pembelian narkotika jenis sabu yang pertama kali Terdakwa lakukan pada Hari minggu tanggal 18 Mei 2025 berawal pada saat Sdra. PUR (DPO) menghampiri rumah Terdakwa dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa  mengiyakan dan langsung berangkat ke Balikpapan tepatnya di kampung baru untuk menemui Sdra. RONAL (DPO) dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 3 (tiga) Gram seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di RT. 006 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim dan langsung menghubungi Sdra. PUR (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanannya. Kemudian Sdra. PUR (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket seberat 2 (dua) gram, dan sisanya sebanyak 1 (satu) gram untuk Terdakwa konsumsi dan jual kembali sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdra. HASAN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membeli narkotika jenis sabu yang kedua kali kepada Sdra. RONAL (DPO) pada hari minggu tanggal 25 Mei 2025 seharga Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) sebanyak 1 (satu) paket seberat 5 (lima) Gram yang Terdakwa jual Kembali kepada Sdra. PUR (DPO) sebanyak 4 (empat) Gram seharga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) akan tetapi sampai saat ini belum dilakukan pembayaran oleh Sdra. PUR (DPO). Kemudian tersisa 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang Terdakwa konsumsi dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dimana terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu akan Terdakwa jual kepada Sdra. HASAN (DPO) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu akan Terdakwa konsumsi lagi.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 20.41 Wita terdakwa dihubungi oleh Sdra. HASAN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan pesan suara untuk mencari narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menawarkan narkotika jenis sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 22.31 Wita Sdra. HASAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu menyepakati untuk bertemu dengan Terdakwa di suatu tempat dan Terdakwa menyetujuinya
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 23.04 Wita Sdra. HASAN (DPO) menghubungi Terdakwa bahwa Sdra. HASAN (DPO) telah menunggu di pinggir jalan yang terletak di  RT. 006 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim, kemudian Terdakwa memindahkan narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening yang rencananya akan Terdakwa serahkan kepada Sdra. HASAN (DPO), lalu Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut.
  • Bahwa pada saat Terdakwa menuju ke lokasi Sdra. HASAN (DPO) tersebut, Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian di pinggir jalan yang terletak di  RT. 006 Kel. Penajam Kec. Penajam Kab. PPU Kaltim dan ditemukan barang bukti 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Lembar Plastik Kilp Bening, dan 1 (satu) Unit Handphone Oppo A5 2020 warna Putih dengan No IMEI 1 : 861516045168575  No IMEI 2 : 861516045168567 No Telephone : 089503279422.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke RSUD RAPB untuk dilakukan tes urin terhadap Terdakwa, kemudian pada saat di lakukan tes urin di Ruang Laboratorium RSUD RAPB Terdakwa membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke dalam kloset Ruang laboratorium RSUD RAPB. Lalu setelah itu pada saat Terdakwa dan barang bukti hendak dibawa ke mako Polres PPU, saksi ARIF RAHMAN dan saksi ARIEF CANDRA PUTRA menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam Kloset Ruang Laboratorium RSUD RAPB, kemudian Terdakwa dibawa kembali oleh anggota kepolisian ke RSUD RAPB dan dilakukan interogasi terhadap Terdakwa terkait 1 (satu) paket narkotika tersebut lalu Terdakwa mengakui kepemilikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa simpan di selipan kantong celana yang ia gunakan lalu Terdakwa buang di kloset Ruang Laboratorium RSUD RAPB pada saat tes urin untuk menghilangkan barang bukti. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Penajam Paser Utara.
  • Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan berupa uang tunai pada pembelian narkotika jenis sabu yang Terdakwa lakukan pada Hari minggu tanggal 18 Mei 2025 kepada Sdra. RONAL (DPO) dan dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAPB dengan Nomor : RM 028897 tanggal 28 Mei 2025, dengan pemeriksaan atas nama SUBLI, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Emi Setianingsih, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan: Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS10FF/VI/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 11 Juni 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan:

 Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---- 
 

ATAU
 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa SUBLI BIN H. MALKAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 27 Bulan Mei Tahun 2025 sekira pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat Di pinggir jalan yang terletak di RT. 006, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten  Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi ARIF RAHMAN dan saksi ARIEF CANDRA PUTRA bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di pinggir jalan yang beralamat di RT. 006, Kelurahan Penajam Kec. Penajam, Kab. PPU Kaltim sekira pukul 23.00 Wita.
  • Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan digeledah, Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) Lembar Plastik Kilp Bening, dan 1 (satu) Unit Handphone Oppo A5 2020 warna Putih dengan No IMEI 1 : 861516045168575 No IMEI 2 : 861516045168567 No Telephone : 089503279422.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke RSUD RAPB untuk dilakukan tes urin terhadap Terdakwa, kemudian pada saat di lakukan tes urin di Ruang Laboratorium RSUD RAPB Terdakwa membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke dalam kloset Ruang laboratorium RSUD RAPB. Lalu setelah itu pada saat Terdakwa dan barang bukti hendak dibawa ke mako Polres PPU, saksi ARIF RAHMAN dan saksi ARIEF CANDRA PUTRA menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam Kloset Ruang Laboratorium RSUD RAPB, kemudian Terdakwa dibawa kembali oleh anggota kepolisian ke RSUD RAPB dan dilakukan interogasi terhadap Terdakwa  terkait 1 (satu) paket narkotika tersebut lalu Terdakwa mengakui kepemilikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di selipan kantong celana yang ia gunakan lalu Terdakwa buang di kloset Ruang Laboratorium RSUD RAPB untuk menghilangkan barang bukti. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Penajam Paser Utara.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAPB dengan Nomor : RM 028897 tanggal 28 Mei 2025, dengan pemeriksaan atas nama SUBLI, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa atas nama dr. Emi Setianingsih, Sp.PK, adapun hasil pemeriksaan: Urine Positif mengandung METHAMPETAMINA.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor: LS10FF/VI/2025/ Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 11 Juni 2025, dengan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih dengan jumlah sampel netto 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, adapun hasil pemeriksaan:

Serbuk putih tidak berwarna yang di uji adalah Positif mengandung METHAMPETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, sebagaimana dalam Lampiran UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya