| Petitum |
1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
2.Menyatakan sah dan berharga Hak Penguasaan Fisik dan Hak Keperdataan Penggugat atas nama SUDIRMAN, yang terdiri dari 12 (dua belas) bidang tanah di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan Surat Keterangan Garapan Tahun 2007 yang teregistrasi resmi di Kantor Kelurahan Pemaluan dengan Luas Keseluruhan kurang lebih 187.360 m?2; (seratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh meter persegi) atau setara dengan 18,736 Ha;
3.Menyatakan bahwa Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta Surat Keputusan Nomor: 525/08/DPMPTSP/XII/2022 tentang Persetujuan Perubahan Luasan Izin Usaha Perkebunan PT. Agro Indomas yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I, tidak memiliki daya eksekutorial keperdataan (executieve kracht) serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap tanah objek penguasaan fisik dan hak keperdataan milik Penggugat seluas kurang lebih 18,736 Ha tersebut;
4.Menyatakan perbuatan TERGUGAT (PT. Agro Indomas) yang menguasai, menduduki, menanami, dan memanfaatkan tanah objek sengketa secara sepihak tanpa izin Penggugat sejak tahun 2006 sampai sekarang adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
5.Menghukum TERGUGAT untuk segera mengosongkan, meninggalkan, dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa seluruhnya seluas 18,736 Ha kepada Penggugat dalam keadaan kosong, bersih, utuh, beserta seluruh tanaman kelapa sawit dan sarana prasarana yang melekat di atasnya tanpa beban hukum apa pun, dan berhak atas seluruh hasil dan manfaat yang ada di atas tanah tersebut" setelah penyerahan kembali tanah ;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil hasil bumi (TBS) kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp5.995.520.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sewa lahan kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp7.494.400.000,- (tujuh milyar empat ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah);
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian biaya operasional hukum kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp1.530.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah) ;
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian imateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) ;
10.Menyatakan secara hukum bahwa apabila objek sengketa secara fisik tidak dapat dikosongkan atau diserahkan kembali dalam keadaan semula akibat pelaksanaan pembangunan fisik Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Penggugat dinyatakan sebagai satu-satunya pihak yang sah dan berhak menerima seluruh dana ganti kerugian, kompensasi, maupun hak-hak keperdataan lainnya yang dicairkan oleh Turut Tergugat II (Kementerian PU) dan/atau Turut Tergugat V (Otorita IKN)
11.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas aset barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat, berupa hamparan tanaman kelapa sawit beserta kantor operasional PT Agro Indomas yang berdiri di atas objek sengketa di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku ;
12.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun perlawanan lainnya dari pihak Tergugat ;
13.Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, II, III, IV, dan V) untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan pengadilan ini;
14.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |