Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Pnj KALIMAN SUMARMI R Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KALIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Supriadi, SHKALIMAN
Tergugat
NoNama
1SUMARMI R
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Sebidang Tanah yang terletak di RT.028, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam sertifikat hak milik nomor 03545 tahun 1997 dengan luas 2.540 M?2; dan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Parit
Barat : berbatasan dengan Juhri
Selatan : berbatasan dengan jalan Propinsi
Timur : berbatasan sengan Budi Prasojo
3.Menyatakan secara hukum sah milik Penggugat atas sebidang Tanah yang terletak di RT.028, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam sertifikat hak milik nomor 03545 tahun 1997 dengan luas 2.540 M?2; dan batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan Parit
Barat : berbatasan dengan Juhri
Selatan : berbatasan dengan jalan Propinsi
Timur : berbatasan sengan Budi Prasojo
4.Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara) untuk melakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan Nomor Hak Milik 03545 tahun 1997 dengan luas 2.540 M?2; dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak