Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi .
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sewa lahan dan penggusuran tanam tumbuh di atas lahan milik Penggugat selama 31 tahun dengan nominal Rp. 8.000.000.0000 (delapan milyar rupiah) dan mengembalikan lahan milik Penggugat untuk seluruhnya.
5.Menghukum Tergugat untuk melakukan kompensasi ganti rugi lahan dengan nilai Rp. 100.000.000 (seratus ribu rupiah) /M2 (permeter persegi), hingga total ganti rugi lahan serta tanam tumbuh di atasnya sebesar Rp. 11.375.000.000 (sebelas milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari keseluruhan luas lahan 113.750 M2.
 |