Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Pnj PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) 1.SALMIAH
2.BUDIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SALMIAH
2BUDIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.824.292,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty)  kepada  Penggugat  sebesar  Rp. 58.824.292,- (  LIMA PULUH  DELAPAN  JUTA DELAPAN  RATUS  DUA  PULUH  EMPAT  RIBU  DUA  RATUS  SEMBILAN  PULUH  DUA),  yang  terdiri  dari  pokok sebesar  Rp. 48.087.821,- (  EMPAT  PULUH  DELAPAN  JUTA  DELAPAN  PULUH  TUJUH  RIBU  DELAPAN  RATUS DUA  PULUH  SATU)  ditambah  bunga sebesar  10.736.471,- (  SEPULUH   JUTA  TUJUH  RATUS  TIGA  PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS  TUJUH  PULUH SATU), ditambah  pinalty  sebesar  Rp. -,- (-), selambat-lambatnya
7 (tujuh)  hari  kalender  sejak  putusan dibacakan  atau diberitahukan.  Apabila  Tergugat  tidak  melunasi seluruh  sisa  pinjaman/kreditnya  (pokok + bunga + pinalty)  secara sukarela  kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta  benda  yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan  Negara  dan Lelang  (KPKNL)  dan hasil  penjualan  lelang  tersebut digunakan  untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.  Menyatakan  Sah dan berharga  sita  Jaminan  (Conservatoir  Beslag)  terhadap  obyek dalam  SERTIFIKAT TANAH AN SUNARKO  NO.23/1980 Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak