INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2025/PN Pnj | UNTUNG SUWIGNYO | BUDI BASUKI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | B-002/LFS&P/IV/2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah secara hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas Sebidang Tanah yang terletak dahulu di Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kotamdaya Balikpapan sekarang Jalan Logging RT.014 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1492 Tahun 1982 dengan luas 22.772 M2 dan Batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan NURIEL FAISAL
Selatan : berbatasan dengan NURSEHAN
Timur : berbatasan dengan Parit
Barat : berbatasan dengan Jalan Logging
3.Menyatakan secara hukum sah milik Penggugat atas sebidang Tanah yang terletak dahulu di Desa Sepaku III, Kecamatan Balikpapan Seberang, Kotamadya Balikpapan sekarang Jalan Logging RT.014 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1492 Tahun 1982 dengan luas 22.772 M2 dan Batas-batas sebagai berikut:
Utara : berbatasan dengan NURIEL FAISAL
Selatan : berbatasan dengan NURSEHAN
Timur : berbatasan dengan Parit
Barat : berbatasan dengan Jalan Logging
4.Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan Perkara ini yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan Nomor Hak Milik 1492 Tahun 1982 dalam perkara ini menjadi atas nama Penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |