Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
ABDUL RAHMAN HERRY BIN HERMAN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2188/O.4.22.3/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIA NABILA MAULIDI, SH.
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN HERRY BIN HERMAN (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN HERRY BIN HERMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 pukul 23.44 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di di pinggir jalan RT 001, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Methampetamin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 22.11 WITA, Terdakwa berada di rumahnya ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh Saudari FITRIYANI (DPO) yang menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dengan mengirimkan pesan "400rb banyak ga", yang dijawab oleh Terdakwa "banyak lah, ikut make nah", Selanjutnya sekitar pukul 22.54 WITA, Saudari FITRIYANI (DPO) mengirimkan bukti transfer melalui rekening SeaBank sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut, Terdakwa mengambil sebagian uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk kepentingan pribadinya, kemudian mentransfer sebesar Rp199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada akun Dana/Gopay milik Saudara FAJRIN (DPO) sebagai pembayaran pembelian narkotika jenis sabu, setelah melakukan transfer tersebut, Terdakwa mendatangi rumah Saudara FAJRIN (DPO) dan menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumahnya, kemudian menggabungkan kedua paket sabu tersebut menjadi 1 (satu) paket untuk selanjutnya diserahkan kepada Saudari FITRIYANI (DPO), setelah itu Terdakwa meminta bantuan saudaranya untuk mengantarkan ke daerah Kilometer 3 Penajam, setelah tiba di lokasi tersebut, Terdakwa berjalan kaki menuju titik pertemuan yang diarahkan oleh Saudari FITRIYANI (DPO) melalui percakapan WhatsApp, sekitar pukul 23.44 WITA, Terdakwa kembali berkomunikasi dengan Saudari FITRIYANI (DPO) mengenai lokasi penyerahan narkotika;
  • Bahwa sebelum narkotika tersebut sempat diserahkan kepada Saudari FITRIYANI (DPO), pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 00.10 WITA, bertempat di pinggir jalan RT 001 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Polres Penajam Paser Utara yaitu Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM BIN MUHAMMAD NUR pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus Kotak Roko Marlboro Berwarna  Merah Hitam  dikantong celana depan sebelah kiri Saudara ABDUL RAHMAN HERRY yang pada saat dibuka didalamnya ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu, kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A 38 Berwarna Glowing Gold No. IMEI 1 : 861800063939475, No. IMEI 2 : 861800063939467, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0856-5489-9698 dikantong celana depan sebelah kanan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS66GD/IV/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 05 Mei 2026 barang bukti berupa 1 (Satu) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,35 (nol koma tiga lima) gram atau Berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram positif (+) mengandung Metamfetamina; (Sisa sampel hasil pengujian berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 0,1120 (nol koma satu satu dua) Gram dikembalikan dan digunakan untuk pembuktian di persidangan);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor RM : 105029 tanggal 07 Mei 2026 terhadap urine Terdakwa positif (+) mengandung Methampetamin;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam nomor /11082.04/2026 tanggal 24 April 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti 1 (Satu) paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil berat brutto 0,35 (nol koma tiga lima) Gram atau berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram (telah  disisihkan seluruhnya untuk uji laboratorium.)

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

 -----Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN HERRY BIN HERMAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 pukul 00.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di di pinggir jalan RT 001, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Methampetamin, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekitar pukul 00.10 WITA, bertempat di pinggir jalan RT 001 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Polres Penajam Paser Utara yaitu Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA dan Saksi MUHAMMAD CHAERUL NIZAM BIN MUHAMMAD NUR pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus Kotak Roko Marlboro Berwarna  Merah Hitam  dikantong celana depan sebelah kiri Saudara ABDUL RAHMAN HERRY yang pada saat dibuka didalamnya ditemukan 1 (satu) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu, kemudian ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A 38 Berwarna Glowing Gold No. IMEI 1 : 861800063939475, No. IMEI 2 : 861800063939467, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0856-5489-9698 dikantong celana depan sebelah kanan Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia nomor LS66GD/IV/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 05 Mei 2026 barang bukti berupa 1 (Satu) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan berat Brutto/ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat 0,35 (nol koma tiga lima) gram atau Berat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram positif (+) mengandung Metamfetamina; (Sisa sampel hasil pengujian berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Bening berisikan Kristal Warna Putih dengan berat Netto 0,1120 (nol koma satu satu dua) Gram dikembalikan dan digunakan untuk pembuktian di persidangan);
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG dengan nomor RM : 105029 tanggal 07 Mei 2026 terhadap urine Terdakwa positif (+) mengandung Methampetamin;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam nomor /11082.04/2026 tanggal 24 April 2026 telah dilakukan penimbangan barang bukti 1 (Satu) paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil berat brutto 0,35 (nol koma tiga lima) Gram atau berat netto 0,27 (nol koma dua tujuh) Gram (telah  disisihkan seluruhnya untuk uji laboratorium.)

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya