| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa JUMALI Bin MUHAMMAD YAMIN pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2026, bertempat di Desa Sidorejo kec.Penajam Kab.PPU Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana ” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal hari jumat tanggal 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, Saksi Fitriana menjemput Terdakwa di rumah saksi Pungkas yang terletak di Desa Sidorejo kec.Penajam Kab.PPU Kaltim menggunakan motor Honda Scopy warna merah dengan nopol DC 2386 PB milik saksi Fitriana untuk mengantar saksi Fitriana pergi ke tempat kerja yang berada di Sotek Kab.PPU kaltim, kemudian pada pukul 21.00 WITA sepulang bekerja, saksi Fitriana dijemput oleh Terdakwa dan bersama sama pergi ke kel.Riko untuk menghadiri ulang tahun anak saksi Fitriana, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa di Desa Sidorejo dengan meminjam motor Honda Scopy milik saksi Fitriana tersebut dan berkata kepada saksi Fitriana akan mengembalikan keesokan harinya.
- Bahwa Terdakwa pergi ke rumah saksi Pungkas di Desa Sidorejo Kec.Penajam Kab.PPU untuk menumpang tinggal disana, kemudian ke esokan harinya yaitu hari sabtu tanggal 27 juni 2026 Terdakwa berniat akan menjual motor Honda Scopy warna merah dengan nopol DC 2386 PB milik saksi Fitriana dengan cara memosting di akun facebook milik Terdakwa dengan nama akun ”cinta beda agama” dengan tulisan ”Jual Motor Scopy Surat Kosongan 4,5 (empat setengah) nego” kemudian tidak lama Terdakwa dihubungi oleh pemilik akun facebook Berkah dengan mengatakan ”empat juta bisa antarkan ke grogot” kemudian terdakwa menyetujui nya dan membawa motor Honda Scopy warna merah milik saksi Fitriana menuju terminal Grogot kab.Paser, setelah sampai di Terminal Grogot Terdakwa menyerahkan Motor Scopy milik saksi Fitriana kepada pembeli tersebut dan mendapatkan uang Rp 3.900.000 (tigga juta sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Fitriana mengalami kerugian sekitar Rp 22.000.000 (dua puluh dua juta rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 486 Undang-Undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------
|