Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa RIAN RAMADHAN Bin JUSMAN pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 19.50 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Km. 12 Rt. 008 Desa Binuang, Kec. Sepaku, Kab. PPU Kaltim atau setidak-tidak nya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Penajam telah memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, terhadap Saksi Korban Jamila Binti Jamal (alm) (selanjutnya disebut saksi korban) yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
-   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Bermula sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa dari rumah pergi ke toko Simpang Km. 13 Kel. Pemaluan, Kec. Sepaku, Kab. PPU Kaltim untuk pergi membeli alkohol 70% sebanyak 2 (dua) botol dan 2 (dua) bungkus hemaviton kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa lagi di Rt. 008 Desa Binuang Kec. Sepaku, Kab. PPU Kaltim kemudian Terdakwa mencampur alkohol 70% tersebut dengan hemaviton kemudian Terdakwa minum sampai habis kemudian minuman Terdakwa habis Terdakwa mabuk kemudian sekira pukul 19.20 Wita Terdakwa pergi kerumah saksi korban Terdakwa yaitu ibu Terdakwa Sdri. JAMILA Binti JAMAL (saksi korban) yang berada di Km. 9 Rt. 006 Desa Binuang Kec. Sepaku, Kab. PPU Kaltim kemudian sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa sampai disana kemudian Terdakwa memanggil saksi korban dari depan rumahnya sambil berkata “ma ayo pulang“ kemudian saksi korban menjawab “tidak mau“ kemudian T Terdakwa berkata “ma ayo ma pulang“ kemudian saksi korban menjawab “tidak mau“ kemudian Terdakwa memanggil terus mengajak saksi korban pulang akan tetapi saksi korban tetap tidak mau kemudian Terdakwa membuka jok motor Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam yaitu pisau kemudian Terdakwa memegang pisau tersebut kemudian Terdakwa marah-marah didepan rumah saksi korban karena saksi korban tidak mau pulang kerumah lama Terdakwa kemudian karena saksi korban tetap tidak mau Terdakwa pulang ke rumah di Km. 12 Rt. 008, Desa Binuang, Kec. Sepaku, Kab. PPU Kaltim kemudian pada saat Terdakwa mau pulang motor Terdakwa mati didepan kuburan Km.12 Desa Binuang, Kec. Sepaku, Kab. PPU Kaltim kemudian datang pak RT yaitu Sdra. ACO kemudian mengambil pisau Terdakwa kemudian pergi tidak lama kemudian datang om Tedakwa yaitu Sdra. RUSLI menjemput Terdakwa kemudian mengantar Terdakwa pulang kerumah kemudian sampai dirumah Terdakwa langsung tidur kemudian keesokan harinya Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Sepaku untuk dimintai keterangan di Polsek Sepaku;
-Â Â Â Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam tersebut mungkin membuat korban trauma dan ketakutan karena penyebabnya adalah Tersangka mengajak ibu Tersangka pulang ke rumah Tersangka akan tetapi ibu Tersangka tidak mau karena Tersangka sering meminum-minuman keras dan tidak bisa memberi makan atau menghidupi keluarga Terdakwa;
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------- |