Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2026/PN Pnj Suprianto W 1.Mansyur ahli waris dari alm Kadri
2.Norsia ahli waris dari alm Kadri
3.Asia ahli waris dari alm Kadri
4.Jasiah ahli waris dari alm Kadri
5.Supriansyah ahli waris dari alm Kadri
6.Beni Ramli ahli waris dari alm Kadri
7.Jumriati ahli waris dari alm Kadri
8.Fatma ahli waris dari alm Masjan
9.Nasiyah ahli waris dari alm Masjan
10.Haliyah ahli waris dari alm. Masjan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suprianto W
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni Tahyudin, S.H., M.H.Suprianto W
Tergugat
NoNama
1Mansyur ahli waris dari alm Kadri
2Norsia ahli waris dari alm Kadri
3Asia ahli waris dari alm Kadri
4Jasiah ahli waris dari alm Kadri
5Supriansyah ahli waris dari alm Kadri
6Beni Ramli ahli waris dari alm Kadri
7Jumriati ahli waris dari alm Kadri
8Fatma ahli waris dari alm Masjan
9Nasiyah ahli waris dari alm Masjan
10Haliyah ahli waris dari alm. Masjan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Kelurahan Sepan
2Camat Kecamatan Penajam
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak dan berkuasa atas Tanah Objek 
Sengketa berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara, dengan 
rincian sebagai berikut :
a. Register Nomor : 593.2/739/PPSDA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 atas nama 
Suprianto W seluas ± 20.000 M2 yang terletak di RT. 003 Kelurahan Sepan, 
Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan batas – batas:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Sahmin
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Sahmin
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Suprianto W
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Saniansyah
b. Register Nomor : 593.2/740/PPSDA/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 atas nama 
Suprianto W seluas ± 20.000 M2 yang terletak di RT. 003 Kelurahan Sepan, 
Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan batas – batas:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Suprianto W
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Suprianto W
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Saniansyah
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Saniansyah
Adalah Milik Penggugat;
3. Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki hak, kuasa, atau kepentingan hukum 
untuk mengklaim, menguasai, dan/atau menghalangi Penggugat atas Tanah 
Objek Sengketa;
4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat Segel Tahun 1976 atas nama Hj. 
Mariam tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum 
sebagaimana dimaksudkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan mengklaim Tanah 
Objek Sengketa tanpa alas hak yang sah serta menghalangi Penggugat untuk 
memasuki, menggarap, memelihara tanaman, memanen, dan/atau mengelola 
Tanah Objek Sengketa;
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan setiap perbuatan berupa 
klaim, larangan, penghalangan, gangguan, dan/atau perbuatan lain yang 
menghalangi Penggugat untuk memasuki, menggarap, memelihara tanaman, 
memanen, dan/atau mengelola Tanah Objek Sengketa;
7. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak menghalang-halangi Penggugat 
maupun orang yang dikuasakan Penggugat untuk memasuki, melakukan 
pengukuran, menggarap, memelihara tanaman, memanen hasil kebun, dan 
melakukan kegiatan yang sah di atas Tanah Objek Sengketa;
8. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti 
rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp112.000.000,00 (seratus dua belas juta 
rupiah), yang terdiri atas kerugian sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 
bulan untuk masing-masing 2 (dua) bidang Tanah Objek Sengketa atau sebesar 
Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan, terhitung sejak bulan Juli 2024 
sampai dengan bulan Oktober 2026 atau selama 28 (dua puluh delapan) bulan, 
atas hilangnya manfaat ekonomi, hasil panen, dan/atau potensi hasil panen dari 
Tanah Objek Sengketa;
9. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ganti 
rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta 
rupiah);
10.Memerintahkan Turut Tergugat I, yaitu Lurah Kelurahan Sepan, dan Turut 
Tergugat II, yaitu Camat Kecamatan Penajam, untuk tidak menerbitkan, 
memperbarui, memperpanjang, atau memproses Surat Keterangan Domisili, Surat 
Keterangan Penguasaan Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan/atau 
11
dokumen administratif lainnya yang mendukung klaim Para Tergugat atas Tanah 
Objek Sengketa;
11.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan 
putusan, tanpa mengurangi kewajiban pelaksanaan putusan;
12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak