| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa TURIMIN Bin SIMIN pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira Pukul 12.30 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rt. 011 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk ke dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa berawal pada hari Jumat 17 Oktober 2025 saat Tersangka sedang berada di Samarinda dan dalam perjalanan mengantarkan penumpang travel dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna silver metalik dengan Nopol KT-1314-VG menghubungi Sdr. ALIEF (DPO) via telephone dengan mengatakan “Po bisakah aku mau cari-cari jamu lagi ini ngantuk banget” yang dijawab oleh Sdr. ALIEF (DPO) adalah po kalo untuk kamu, coba kayak kemarin jangan tanggung-tanggung kalo beli” dan dijawab kembali oleh Tersangka “berat po, aku mana tau jualan kemarin aja kejual Cuma 2 (dua) paket aja sisanya aku pake sendiri makannya beberapa kali ke samarinda aku nda ada hubungi kamu” lalu dijawab oleh Sdr. ALIEF (DPO) “jadi gimana mau nda ini ada 9 (Sembilan) paket Rp. 10.350.000;- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah kalo kamu mau ambil aja dulu kasih aja dulu uang 3 juta lima ratus sisanya gampang, banyak ini kamu jual-jual kah disana kan haha nyatanya kemarin juga lunas uang kurangnya”, kayak kamarin aja aja sistemnya kalo mau nanti aku sharelok” dan tidak lama setelah itu Sdr. ALIEF (DPO) mengirimkan sharelock” lalu tidak lama Tersangka datang ke titik lokasi yang sudah dikirimkan tersebut dan sesampainya disana Tersangka diberitahukan oleh Sdr. ALIEF (DPO) dengan mengatakan “itu ada di rumput-rumput agak tinggi bungkus rokok LA PURPLE warna ungu ambil aja ya uangnya taruh disitu” lalu Tersangka mengambil barang yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian meletakkan uang sebesar Rp.3.500,000;- (tiga juta lima ratus ribu) rupiah;
- Bahwa terhadap 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya dipecah oleh Terdakwa yakni dengan rincian 2 ½ (dua setengah) paket Tersangka konsumsi sendiri, 5 (lima) paket berhasil terjual antara lain kepada Sdr. YUDI (DPO), Sdr. SUPRI (DPO), dan Sdr. STELL (DPO), 1 (satu) Paket dipecah menjadi 6 (enam) paket kecil untuk dijual dan sisa ½ (setengah) paket Tersangka satukan kembali dalam 1 (satu) paket Narkotika yang utuh;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 06.58 WITA tersangka melakukan transfer untuk sisa kekurangan pembayaran kepada Sdr. ALIEF (DPO) ke rekening atas nama HERY WIJAYA sebesar Rp. 2.500.000;- (dua juta lima ratus ribu) rupiah dan terhadap 1 (satu) paket yang telah dipecah menjadi 6 (enam) paket untuk dijual sekira pukul 12.30 WITA saat Tersangka sedang berada dirumahnya yang terletak di RT.011 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU datang Sdr. KAMBA (DPO) dengan mengatakan “om adakah jamu-jamu ini” (dengan maksud yakni Narkotika jenis sabu-sabu) yang kemudian dijawab oleh Tersangka “ada ini” dengan mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celananya yang diserahkan kepada Sdr. KAMBA (DPO) lalu Sdr. KAMBA (DPO) menyerahkan uangnya sebesar Rp.200.000;- (dua ratus ribu) rupiah selanjutnya sekira pukul 19.40 WITA datang Sdr. ATIN (DPO) yang ingin membeli Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Tersangka menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sebuah dompet yang terdapat di kantong celana kepada Sdr. ATIN (DPO) lalu Sdr. ATIN (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000;- (seratus lima puluh ribu) rupiah kepada Tersangka;
- Bahwa sekira pukul 20.10 WITA Tersangka menerima uang sebesar Rp.3.000.000;- (tiga juta) rupiah dari Sdr. JUMANTO yang merupakan uang pelunasan pembelian batu koral yang kemudian uang tersebut yakni sebesar Rp.3.350.000;- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah digunakan Tersangka untuk pembayaran kekurangan kepada Sdr. ALIEF (DPO) yang ditransfer ke Rekening atas nama HERY WIJAYA sehingga uang yang belum dibayarkan Tersangka kepada Sdr. ALIEF (DPO) tersisa sejumlah Rp. 1000.000;- (satu juta) rupiah;
- Bahwa saat sekira pukul 21.00 WITA saat Tersangka sedang melanjutkan pekerjaan mengecor halaman rumahnya tidak lama datang saksi Arief Rahman Mukhdar dan Saksi Arief Chandra (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) yang melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A38 warna Glowing Black dengan nomor IMEI 1 : 861756064691731 IMEI 2 : 86175606469172 No HP : 0821-9997-4543 yang pada saat itu Tersangka genggam dengan tangan kiri Tersangka , ditemukan Kembali 1 (satu) buah dompet warna putih dikantong celana bagian kiri yang Tersangka gunakan dan pada saat di buka berisikan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran besar yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) didalam sebuah dompet yang merupakan uang hasil penjualan Narkoika Jenis sabu didalam kamar rumah Tersangka serta ditemukan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Silver Metalik dengan nopol KT-1314 -VG yang terparkir didepan rumah Tersangka;
- Bahwa Tersangka telah membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. ALIEF (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yakni Pertama sekira pertengahan bulan September 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ (setengah) gram dengan harga Rp.550.000;- (lima ratus lima puluh ribu) rupiah) Kedua sekira akhir bulan September 2025 sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp.5.500.000;- (lima juta lima ratsu ribu) rupiah dan yang Ketiga/ terakhir yakni tanggal 17 Oktober 2025 yakni sebanyak 9 (Sembilan paket) dengan berat 9 (Sembilan) gram seharga Rp.10.350.000;- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah;
- Bahwa keuntungan Tersangka yakni mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dengan Nomor: 160/11082.10/2025 pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2025 yang telah ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/1547/X/RES.4.2/2025/ Resnarkoba tanggal 22 Oktober 2025 milik Terdakwa TURIMIN Bin SIMIN berupa 5 (lima) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik memiliki total berat kotor 2,28 (dua koma dua delapan) gram atau berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dengan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0224 tanggal 03 November 2025 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Eva Yun Deliyana,S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Kesimpulannya menyatakan Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/1542/X/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 23 Oktober 2025 yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu-sabu dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah yang disita dari Tersangka AGUS RAHMAD Bin RAMLI dengan jumlah sample yang diterima 1 (satu) plastic dengan berat Netto 1.078,5 mg dengan sisa 960,2 mg adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Tersangka dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan;
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa TURIMIN Bin SIMIN pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira Pukul 12.30 Wita, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Rt. 011 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk ke dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal saat Saksi Arief Rahman Mukhdar dan Saksi Arief Chandra (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) melakukan penyelidikan di RT. 011 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya akan terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut dan kedua saksi mendapati Tersangka yang saat dilakukan penggledahan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A38 warna Glowing Black dengan nomor IMEI 1 : 861756064691731 IMEI 2 : 86175606469172 No HP : 0821-9997-4543 yang pada saat itu Tersangka genggam dengan tangan kiri Tersangka , ditemukan Kembali 1 (satu) buah dompet warna putih dikantong celana bagian kiri yang Tersangka gunakan dan pada saat di buka berisikan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran besar yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) didalam sebuah dompet yang merupakan uang hasil penjualan Narkoika Jenis sabu didalam kamar rumah Tersangka serta ditemukan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Silver Metalik dengan nopol KT-1314 -VG yang terparkir didepan rumah Tersangka;
- Bahwa Tersangka memperoleh 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang menjadi Barang Bukti berawal pada hari Jumat 17 Oktober 2025 saat Tersangka sedang berada di Samarinda dan dalam perjalanan mengantarkan penumpang travel dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil daihatsu sigra warna silver metalik dengan Nopol KT-1314-VG menghubungi Sdr. ALIEF (DPO) via telephone dengan mengatakan “Po bisakah aku mau cari-cari jamu lagi ini ngantuk banget” yang dijawab oleh Sdr. ALIEF (DPO) adalah po kalo untuk kamu, coba kayak kemarin jangan tanggung-tanggung kalo beli” dan dijawab kembali oleh Tersangka “berat po, aku mana tau jualan kemarin aja kejual Cuma 2 (dua) paket aja sisanya aku pake sendiri makannya beberapa kali ke samarinda aku nda ada hubungi kamu” lalu dijawab oleh Sdr. ALIEF (DPO) “jadi gimana mau nda ini ada 9 (Sembilan) paket Rp. 10.350.000;- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah kalo kamu mau ambil aja dulu kasih aja dulu uang 3 juta lima ratus sisanya gampang, banyak ini kamu jual-jual kah disana kan haha nyatanya kemarin juga lunas uang kurangnya”, kayak kamarin aja aja sistemnya kalo mau nanti aku sharelok” dan tidak lama setelah itu Sdr. ALIEF (DPO) mengirimkan sharelock” lalu tidak lama Tersangka datang ke titik lokasi yang sudah dikirimkan tersebut dan sesampainya disana Tersangka diberitahukan oleh Sdr. ALIEF (DPO) dengan mengatakan “itu ada di rumput-rumput agak tinggi bungkus rokok LA PURPLE warna ungu ambil aja ya uangnya taruh disitu” lalu Tersangka mengambil barang yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kemudian meletakkan uang sebesar Rp.3.500,000;- (tiga juta lima ratus ribu) rupiah;
- Bahwa terhadap 9 (Sembilan) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya dipecah oleh Terdakwa yakni dengan rincian 2 ½ (dua setengah) paket Tersangka konsumsi sendiri, 5 (lima) paket berhasil terjual antara lain kepada Sdr. YUDI (DPO), Sdr. SUPRI (DPO), dan Sdr. STELL (DPO), 1 (satu) Paket dipecah menjadi 6 (enam) paket kecil untuk dijual dan sisa ½ (setengah) paket Tersangka satukan kembali dalam 1 (satu) paket Narkotika yang utuh;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 06.58 WITA tersangka melakukan transfer untuk sisa kekurangan pembayaran kepada Sdr. ALIEF (DPO) ke rekening atas nama HERY WIJAYA sebesar Rp. 2.500.000;- (dua juta lima ratus ribu) rupiah dan terhadap 1 (satu) paket yang telah dipecah menjadi 6 (enam) paket untuk dijual sekira pukul 12.30 WITA saat Tersangka sedang berada dirumahnya yang terletak di RT.011 Desa Bukit Raya Kec. Sepaku Kab. PPU datang Sdr. KAMBA (DPO) dengan mengatakan “om adakah jamu-jamu ini” (dengan maksud yakni Narkotika jenis sabu-sabu) yang kemudian dijawab oleh Tersangka “ada ini” dengan mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celananya yang diserahkan kepada Sdr. KAMBA (DPO) lalu Sdr. KAMBA (DPO) menyerahkan uangnya sebesar Rp.200.000;- (dua ratus ribu) rupiah selanjutnya sekira pukul 19.40 WITA datang Sdr. ATIN (DPO) yang ingin membeli Narkotika jenis sabu-sabu kemudian Tersangka menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari sebuah dompet yang terdapat di kantong celana kepada Sdr. ATIN (DPO) lalu Sdr. ATIN (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000;- (seratus lima puluh ribu) rupiah kepada Tersangka;
- Bahwa sekira pukul 20.10 WITA Tersangka menerima uang sebesar Rp.3.000.000;- (tiga juta) rupiah dari Sdr. JUMANTO yang merupakan uang pelunasan pembelian batu koral yang kemudian uang tersebut yakni sebesar Rp.3.350.000;- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah digunakan Tersangka untuk pembayaran kekurangan kepada Sdr. ALIEF (DPO) yang ditransfer ke Rekening atas nama HERY WIJAYA sehingga uang yang belum dibayarkan Tersangka kepada Sdr. ALIEF (DPO) tersisa sejumlah Rp. 1000.000;- (satu juta) rupiah;
- Bahwa Tersangka telah membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. ALIEF (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yakni Pertama sekira pertengahan bulan September 2025 sebanyak 1 (satu) paket dengan berat ½ (setengah) gram dengan harga Rp.550.000;- (lima ratus lima puluh ribu) rupiah) Kedua sekira akhir bulan September 2025 sebanyak 5 (lima) paket dengan berat 5 (lima) gram dengan harga Rp.5.500.000;- (lima juta lima ratsu ribu) rupiah dan yang Ketiga/ terakhir yakni tanggal 17 Oktober 2025 yakni sebanyak 9 (Sembilan paket) dengan berat 9 (Sembilan) gram seharga Rp.10.350.000;- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu) rupiah;
- Bahwa keuntungan Tersangka yakni mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu secara gratis;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dengan Nomor: 160/11082.10/2025 pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2025 yang telah ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/1547/X/RES.4.2/2025/ Resnarkoba tanggal 22 Oktober 2025 milik Terdakwa TURIMIN Bin SIMIN berupa 5 (lima) bungkus poket serbuk butiran putih dalam plastik memiliki total berat kotor 2,28 (dua koma dua delapan) gram atau berat bersih 1,13 (satu koma satu tiga) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dengan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0224 tanggal 03 November 2025 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Eva Yun Deliyana,S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Kesimpulannya menyatakan Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/1542/X/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 23 Oktober 2025 yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu-sabu dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah yang disita dari Tersangka AGUS RAHMAD Bin RAMLI dengan jumlah sample yang diterima 1 (satu) plastic dengan berat Netto 1.078,5 mg dengan sisa 960,2 mg adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Mentri Kesehatan RI atau Instansi lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Tersangkatidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------- |