Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa ARJUN Bin NASARUDIN bersama dengan sdr KOKONG (DPO), pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2024 jam sekira jam 01.30 wita, bertempat di lahan sawit RT. 001 Desa Sukomulyo Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar jam 21.00 wita terdakwa menjemput sdr. KOKONG (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan nomor polisi KT 6165 VP yang berada di pondok dan mengajak ke kafe yang berada di Sepaku, setelah dari cafe sekitar jam 23.30 wita terdakwa dan sdr. KOKONG (DPO) menuju rumah terdakwa pada sat itu diperjalanan kondisi hujan dan terdakwa bersama sdr. KOKONG (DPO) berteduh hingga dini hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar jam 01.00 wita kemudian lanjut jalan setibanya di RT.10 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara sdr. KOKONG (DPO) meminta terdakwa untuk berhenti, pada saat itu terdakwa bertanya ”ADA APA” sdr. KOKONG (DPO) menjawab ”KAMU MAU UANG ROKOK NDAK” terdakwa jawab ”YA SAYA MAU” selanjutnya sdr. KOKONG (DPO) turun dari motor dan menuju rumah saksi BIBIANA OKTAVIANAN BUJON ARAN yang berada RT. 010 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. Penajam Paser Utara pada saat itu terdakwa menunggu di motor, tidak lama kemudian terdakwa melihat sdr. KOKONG (DPO) berhasil masuk kedalam rumah, kemudian memanggil terdakwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah saksi BIBIANA OKTAVIANAN BUJON ARAN dan melihat saksi dan keluarganya sedang tidur pada saat itu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi BIBIANA OKTAVIANAN BUJON ARAN, terdakwa langsung mengambil 2 (dua) unit handphone disamping saksi LION TASLIM yang merupakan suami korban yakni dengan merk Redmi 10 warna putih dan merk Samsung warna Biru untuk sdr. KOKONG (DPO) mengambil 3 (tiga) unit handphone dengan merk Samsung Galaxy A32 warna hitam, Samsung A51 warna hitam dan merk Oppo warna Biru, selanjutnya terdakwa dan sdr. KOKONG (DPO) keluar dari rumah saksi BIBIANA OKTAVIANAN BUJON ARAN pada saat itu terdakwa melihat sdr. KOKONG (DPO) masih mengambil 1 (satu) unit kipas angin, namun dalam perjalanan kipas angin tersebut terdakwa buang dan pada saat diperjalanan km 8 Desa Binuang Kec. Sepaku terdakwa dan sdr. KOKONG berhenti kemudian mengecek kondisi handphone tersebut pada saat itu terdakwa menerima 3 (tiga) handphone dari sdr. KOKONG, selanjutnya terdakwa dan sdr. KOKONG pulang ke rumah terdakwa sesampainya dirumah, terdakwa menyimpan 5 (lima) unit handphone tersebut didalam kamar.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi BIBIANA OKTAVIANA BUJON ARAN mengalami kerugian sekitar Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|