INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 110/Pdt.G/2025/PN Pnj | KAMIJAN | 1.PARMAN 2.NGADIMAN 3.SUKADI ( WIWIK KARMINI AHLI WARIS SUKADI ) |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 110/Pdt.G/2025/PN Pnj | |||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 29 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad );
3.Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
4.Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah Obyek Sengketa dengan alas hak Sertifikat Hak Milik nomor.259 tahun 1982 yang telah diubah menjadi nomor 00687 tahun 2023 atas nama KAMIJAN dengan luasan + 28.603 M2 ( kurang lebih dua puluh delapan ribu enam ratus tiga meter persegi ). Yang terletak di jalan Sepakat RT. 014 Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara berbatasan perwatasan Sunardi
Selatan berbatasan perwatasan Sirun , Sukadi
Timur berbatasan perwatasan Simun, mbah Sukiyem
Barat berbatasan perwatasan Kasturi dan Markum
5.Menyatakan sebagai hokum perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengklaim dan menguasai serta mensertifikatkan dan atau mensurati tanah Obyek sengketa secara melawan hak ;
6.Menyatakan sebagai hukum legalitas milik Tergugat 1 dan Tergugat 2 diatas tanah Obyek sengketa adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
7.Menyatakan sebagai hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan tidak bernilai hukum;
8.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 maupun pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan Obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan atau dengan bantuan alat negara ;
9.Menghukum Turut Tergugat I untuk segera memploting perwatasan milik Penggugat guna proses pemisahan/pemecahan SHM nomor.259 tahun 1982 yang telah diubah menjadi nomor 00687 tahun 2023 atas nama Kamijan ;
10.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
11.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar secara tanggung renteng seluruh ganti rugi yang diderita Penggugat baik materiil maupun immaterial , total sebesar Rp 152.250.000,- + Rp 200.000.000,- = Rp 352.250.000,-( tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah );
12.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini;
13.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang dilakukan terhadap Obyek Perkara;
14.Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipuan ada perlawanan, banding maupun kasasi ;
15.Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
