Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Pnj AJKURI SP bin H AHMAD HADI 1.Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
2.Polres Penajam Paser Utara Cq. Kasat Reskrim Cq. Kanit Tipikor Polres Penajam Paser Utara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Pnj
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AJKURI SP bin H AHMAD HADI
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara
2Polres Penajam Paser Utara Cq. Kasat Reskrim Cq. Kanit Tipikor Polres Penajam Paser Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON dan TURUT TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 33 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 j Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. Menyatakan Tidak Sah Menurut Hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1039/0.4.22/Ft.1/12/2019;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON;
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kerugian PEMOHON sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta) Rupiah;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya