Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON dan TURUT TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 33 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 j Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menyatakan Tidak Sah Menurut Hukum penahanan terhadap PEMOHON sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1039/0.4.22/Ft.1/12/2019;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi kerugian PEMOHON sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta) Rupiah;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku
Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |