| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa SAID SUPRIYADI BIN BARDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Loa Haur Rt. 022 Desa Tengin Baru, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 pukul 07.00 WITA Saksi ADI GUNAWAN Bin BANI (Alm) bersama dengan 2 (dua) temannya yaitu Saudara TONAH dan Saudara TIRAM pergi dari rumah menuju kebun sawit sebagaimana tersebut diatas, setelah Saksi ADI GUNAWAN sampai di kebun sawit, Saksi ADI GUNAWAN mulai memanen sawit menggunakan dodos dan memindahkan buah yang telah dipanen ke pinggir jalan, kemudian pada pukul 13.30 WITA datang Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang temannya dan Terdakwa bertanya kepada Saksi ADI GUNAWAN “kamu ngapain”, dijawab Saksi Adi “panen sawit” selanjutnya Terdakwa bertanya lagi “sudah kordinasi belum, soalnya saya dimarahin oleh Saudara Ahmad Ariyadi” lalu di Jawab oleh Saksi ADI GUNAWAN “ndak tau itu Saudara Lulang”, setelah itu Terdakwa bertanya lagi “kog Saudara Lulang kan yang panen kamu, harusnya kamu yang kordinasi” kemudian Terdakwa memukul Saksi ADI GUNAWAN dengan tangan mengepal sebanyak dua kali di pipi dan juga kepala selanjutnya Terdakwa pukul lagi satu kali menggunakan 1 (satu) Buah Senjata Tajam Jenis Mandau dengan panjang mata bilah pisau 38 Cm yang masih terpasang Kumpang/Sarungnya mengenai punggung Saksi ADI GUNAWAN, setelah itu datang teman Terdakwa yaitu Saudara HAPID bersama satu orang lagi yang Terdakwa mengetahui namanya dan memerintahkan Saksi ADI GUNAWAN untuk pulang, setelah itu Terdakwa pergi menuju pos PT. AGRO;
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi ADI GUNAWAN dikarenakan Saksi ADI GUNAWAN tidak melakukan apa yang diperintahkan Terdakwa apabila ingin melakukan panen pada lokasi tersebut untuk izin terlebih dahulu kepada Saudara AHMAD ARIYADI;
- Bahwa akibat yang ditimbulkan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa menyebabkan luka memar pada bagian punggung;
- Bahwa Berdasarkan dokumen Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku Nomor 44/12/VER/RSUD SEPAKU/TU/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Saudari Dr. DIAN PERMATA SARI terhadap Saksi ADI GUNAWAN Bin BANI dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet dipunggung belakang dengan ukuran 21cmx4cm disertai kulit kemerahan disekitar luka. Luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit/halangan dala menjalankan pekerjaan atau pencaharian;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------
-------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa SAID SUPRIYADI BIN BARDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di di pinggir jalan yang beralamat di Loa Haur Rt. 022 Desa Tengin Baru, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 pukul 07.00 WITA Saksi ADI GUNAWAN Bin BANI (Alm) bersama dengan 2 (dua) temannya yaitu Saudara TONAH dan Saudara TIRAM pergi dari rumah menuju kebun sawit sebagaimana tersebut diatas, setelah Saksi ADI GUNAWAN sampai di kebun sawit, Saksi ADI GUNAWAN mulai memanen sawit menggunakan dodos dan memindahkan buah yang telah dipanen ke pinggir jalan, kemudian pada pukul 13.30 WITA datang Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang temannya dan Terdakwa bertanya kepada Saksi ADI GUNAWAN “kamu ngapain”, dijawab Saksi Adi “panen sawit” selanjutnya Terdakwa bertanya lagi “sudah kordinasi belum, soalnya saya dimarahin oleh Saudara Ahmad Ariyadi” lalu di Jawab oleh Saksi ADI GUNAWAN “ndak tau itu Saudara Lulang”, setelah itu Terdakwa bertanya lagi “kog Saudara Lulang kan yang panen kamu, harusnya kamu yang kordinasi” kemudian Terdakwa memukul Saksi ADI GUNAWAN dengan tangan mengepal sebanyak dua kali di pipi dan juga kepala selanjutnya Terdakwa pukul lagi satu kali menggunakan 1 (satu) Buah Senjata Tajam Jenis Mandau dengan panjang mata bilah pisau 38 Cm yang masih terpasang Kumpang/Sarungnya mengenai punggung Saksi ADI GUNAWAN, setelah itu datang teman Terdakwa yaitu Saudara HAPID bersama satu orang lagi yang Terdakwa mengetahui namanya dan memerintahkan Saksi ADI GUNAWAN untuk pulang, setelah itu Terdakwa pergi menuju pos PT. AGRO;
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Saksi ADI GUNAWAN dikarenakan Saksi ADI GUNAWAN tidak melakukan apa yang diperintahkan Terdakwa apabila ingin melakukan panen pada lokasi tersebut untuk izin terlebih dahulu kepada Saudara AHMAD ARIYADI;
- Bahwa akibat yang ditimbulkan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa menyebabkan luka memar pada bagian punggung;
- Bahwa Berdasarkan dokumen Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku Nomor 44/12/VER/RSUD SEPAKU/TU/V/2026 tanggal 16 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa Saudari Dr. DIAN PERMATA SARI terhadap Saksi ADI GUNAWAN Bin BANI dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet dipunggung belakang dengan ukuran 21cmx4cm disertai kulit kemerahan disekitar luka. Luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit/halangan dala menjalankan pekerjaan atau pencaharian;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
|