Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2025/PN Pnj MISIRAN YOYOK DWI PRASETIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 07 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISIRAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUNAWAN, S.HMISIRAN
Tergugat
NoNama
1YOYOK DWI PRASETIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwabukti PENGGUGAT adalah bukti yang sah dan sempurna.
3.Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik dengan NIB (Nomor Induk Bidang) NO. 16.12.000002311.0/Desa Sukomulyo atas nama YOYOK DWI PRASETIYO adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

4.Menyatakan bahwa Kwitansi pembelian tertanggal 10 Desember 2024 atas pembelian sebidang tanah ber Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik dengan NIB (Nomor Induk Bidang) NO. 16.12.000002311.0/Desa Sukomulyo atas nama YOYOK DWI PRASETIYO adalah kwitansi yang sah dan berkekuatan hukum.

5.Menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 8.761 M2 yang terletak di RT. 03 Dusun 1 Desa Suko Mulyo Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara Propinsi Kalimantan Timur yang memiliki batas-batas sebagai berikut: 
-Sebelah utara berbatas dengan tanah milik MISNALI.
-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah negara.
-Sebelah Barat berbatas dengan tanah kas desa.
-Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik SUROSO.
adalah milik PENGGUGAT.

6.Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik dengan NIB (Nomor Induk Bidang) NO. 16.12.000002311.0/Desa Sukomulyo tahun 2024 yang semula atas YOYOK DWI PRASETIYO (TERGUGAT) menjadi nama MISIRAN (PENGGUGAT).

7.Menghukum TERGUGAT atau ahli warisnya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun.

8.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak