| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa EDI SUYANTO Bin SUKADI pada hari Hari Selasa tanggal 07 April 2026 pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan RT. 001 Desa Karang Jinawi, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Methampetamin beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 pukul 17.52 WITA Saudara SUEB (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whatsapp menawarkan Terdakwa Narkotika jenis Methampetamin dan Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 pukul 09.20 WITA Saudara SUEB (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa paket Narkotika tersebut telah siap serta meminta uang pengiriman / ongkir dari Terdakwa dan dijawab oleh Terdakwa akan memberikan uang sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara SUEB (DPO). Pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Saudara SUEB (DPO) sebagai biaya pengiriman paket narkotika tersebut, dikarenakan Terdakwa tidak memiliki saldo yang cukup, pengiriman uang tersebut dilakukan dengan bantuan teman Terdakwa. Setelah itu pada pukul 18.33 Wita Saudara SUEB (DPO) menghubungi Terdakwa melalui panggilan Whatsapp memberitahukan bahwa barang yang akan diberikan yaitu sebanyak 15 (lima belas) gram dengan harga Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan sistem pembayaran invoice, lalu Saudara SUEB (DPO) mengirimkan video untuk memperlihatkan Terdakwa paket narkotika dengan berat keseluruhan 17,34 (tujuh belas koma tiga empat) gram, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 15.47 WITA, Terdakwa menerima paket yang berisi narkotika jenis sabu yang telah dikirimkan oleh Saudara SUEB (DPO) melalui jasa pengiriman JNT di rumah Terdakwa yang beralamat di RT 001 Desa Karang Jinawi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian Paket Narkotika tersebut disimpan oleh Terdakwa di belakang rumahnya. Keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 06 April 2026 pukul 13.00 WITA Terdakwa membuka paket Narkotika yang diselipkan di dalam sarung dan dibungkus di dalam kardus tersebut lalu mengambil sebagian narkotika jenis Methampetamin untuk dikonsumsi sendiri;
- Bahwa pada Hari Selasa tanggal 07 April 2026 pukul 22.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi GUSTI ARIA BILFANI Bin SUBARI yang bertujuan untuk membeli Paket Narkotika dari Terdakwa, lalu Terdakwa memecah narkotika jenis Methampetamin yang diterimanya dari 1 (satu) Paket besar menjadi 5 (lima) paket kecil dengan harga masing-masing paket senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga total paket yang Terdakwa miliki saat itu sebanyak 6 (enam) Paket, setelah itu Terdakwa melakukan komunikasi dengan Saksi GUSTI dan terjadi kesepakatan mengenai pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga senilai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), dalam transaksi tersebut Saksi GUSTI menyampaikan hanya memiliki dana sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa menyetujui agar kekurangan pembayaran dilakukan keesokan harinya. Selanjutnya Saksi GUSTI mengirimkan dana sebesar Rp490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa dengan nomor 0858-2322-5524 dan mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp, setelah menerima pembayaran tersebut Terdakwa mengarahkan Saksi GUSTI untuk tidak datang ke rumah Terdakwa melainkan menuju lokasi pertemuan di daerah perbukitan yang berada di atas rumah Terdakwa. Kemudian pada pukul 23.30 WITA Terdakwa bertemu dengan Saksi GUSTI di lokasi yang telah disepakati dan menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi GUSTI dengan harga Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), namun pembayaran yang diterima Terdakwa sebesar Rp490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya akan dibayarkan kemudian oleh Saksi GUSTI. Setelah melakukan transaksi tersebut Terdakwa kembali menuju belakang rumahnya dan memecah kembali 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang masih dikuasainya menjadi 10 (sepuluh) paket berukuran sedang, sehingga keseluruhan narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan Terdakwa menjadi 13 (tiga belas) paket, lalu Terdakwa mengambil sebagian narkotika jenis sabu dari salah satu paket tersebut untuk dikonsumsi sendiri;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 pukul 01.09 WITA Saksi GUSTI menghubungi Terdakwa melalui pesan WHATSAPP dan berkata “p,inpo” dan Terdakwa menjawab “piye opo masse” dijawab oleh Saksi GUSTI “ada yang 500an kah kang” dan Terdakwa menjawab “ gada mas” lalu Saksi GUSTI mengatakan “yauda 600 aja lagi kang, ini kes ko kang” dan Terdakwa menjawab “oke kapan mau diambil” kemudian Saksi GUSTI berkata “ini otw kang” setelah itu pada saat Terdakwa menuju perbukitan diatas rumah Terdakwa untuk bertemu dengan Saksi GUSTI pada pukul 02.00 WITA datang Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA dan Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H. Bin SOFYAN RAHMAN (Alm) sebagai Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU dipinggir jalan yang terletak di Rt. 001 Desa Karang Jinawi Kec. Sepaku Kab. PPU Kaltim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tumbler warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) Paket Narkotika Jenis Sabu, 3 (tiga) buah Sekop Plastik sedotan warna putih, 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dikantong bagian depan 1 (satu) hoodie warna biru navy yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) Buah tabung kecil Bewarna hitam yang digantung ditali hoodie warna biru Navy milik Terdakwa berisi 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi A3 Berwarna Star Blue No. IMEI 1 : 863021079810760, No. IMEI 2 : 863021079810778, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0858-2322-5524 yang disimpan dicelana kantong depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1820 Berwarna Sunset Red No. IMEI 1 : 862516049154695, No. IMEI 2 : 862516049154687, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0858-4579-3386 yang disimpan di celana kantong depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa serta telah dilakukan penarikan uang tunai dari akun DANA milik Terdakwa senilai Rp490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI nomor : LS34GD/IV/2026/Labolatorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Saudara Dr. SUPIYANTO, M.Si. menunjukkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0825 (nol koma nol delapan dua lima) gram yang merupakan hasil penyisihan dari barang bukti 13 (tiga belas) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan hasil pengujian positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 053/11082.04/2026 tanggal 08 April 2026 terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa berupa 13 (tiga belas) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, dengan hasil penimbangan total berat bruto yakni 17,09 (tujuh belas koma nol sembilan) gram atau berat netto yakni 13,36 (tiga belas koma tiga enam) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Saudari Dewi Utami;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 104330 dengan Nama Pasien EDI SUYANTO Tanggal 08 April 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin;
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------
-------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa EDI SUYANTO Bin SUKADI pada hari Hari Rabu tanggal 08 April 2026 pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan April Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan RT. 001 Desa Karang Jinawi, Kec. Sepaku, Kab. PPU, Prov. Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 pukul 02.00 WITA saat Terdakwa berada di perbukitan diatas rumah Terdakwa yang beralamat sebagaimana tersebut diatas, datang Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA dan Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN, S.H. Bin SOFYAN RAHMAN (Alm) sebagai Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tumbler warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) Paket Narkotika Jenis Sabu, 3 (tiga) buah Sekop Plastik sedotan warna putih, 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dikantong bagian depan 1 (satu) hoodie warna biru navy yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) Buah tabung kecil Bewarna hitam yang digantung ditali hoodie warna biru Navy milik Terdakwa berisi 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi A3 Berwarna Star Blue No. IMEI 1 : 863021079810760, No. IMEI 2 : 863021079810778, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0858-2322-5524 yang disimpan dicelana kantong depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo 1820 Berwarna Sunset Red No. IMEI 1 : 862516049154695, No. IMEI 2 : 862516049154687, No. Telepon SIM 1/Whatsapp : 0858-4579-3386 yang disimpan di celana kantong depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa serta telah dilakukan penarikan uang tunai dari akun DANA milik Terdakwa senilai Rp490.000,- (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Laboratorium Badan Narkotika Nasional RI nomor : LS34GD/IV/2026/Labolatorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Saudara Dr. SUPIYANTO, M.Si. menunjukkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0825 (nol koma nol delapan dua lima) gram yang merupakan hasil penyisihan dari barang bukti 13 (tiga belas) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu dengan hasil pengujian positif (+) mengandung Metamfetamina;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 053/11082.04/2026 tanggal 08 April 2026 terhadap barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa berupa 13 (tiga belas) Paket/Bungkus Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, dengan hasil penimbangan total berat bruto yakni 17,09 (tujuh belas koma nol sembilan) gram atau berat netto yakni 13,36 (tiga belas koma tiga enam) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Saudari Dewi Utami;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium RSUD RATU AJI PUTRI BOTUNG Nomor RM 104330 dengan Nama Pasien EDI SUYANTO Tanggal 08 April 2026 menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap urine Terdakwa Positif (+) mengandung Methampetamin.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------- |