Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
AGUS RAHMAD BIN RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-296/O.4.22.3/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2TITANIA SYAFIRA NUR HANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RAHMAD BIN RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
-----Bahwa terdakwa AGUS RAHMAD BIN RAMLI pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.47 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT 013 Desa Babulu Laut, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 19.32 WITA saat Terdakwa sedang barada dirumahnya yang terletak di RT. 013 Desa Babulu Darat Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara menghubungi Sdr. CEPI (DPO) melalui chat Whatshapp dengan mengatakan “Info” (yang dimaksud yakni mengenai Narkotika jenis sabu-sabu) dan tidak lama Sdr. CEPI (DPO) menjawab “sabar, masi tunggu info ini” tidak lama setelah itu lalu Terdakwa langsung menghubungi Sdr. CEPI (DPO) kembali melalui televon whatshapp dengan mengatakan “gimana adakah?” dan dijawab kembali oleh Sdr. CEPI (DPO) “selesai urusan nanti saya kabari langsung saya antar kerumah” selanjutnya sekira pukul 23.04 WITA Terdakwa menghubungi Sdr. CEPI (DPO) kembali melalui chat whatshapp dengan mengatakan “info, disini selalu menunggu” dan pada hari kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 01.32 WITA dijawab oleh Sdr. CEPI (DPO) “ini ada kusiapkan untuk more hampir 10 g biar nda bolak balik” lalu sekira pukul 09.48 WITA Terdakwa berangkat untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan langsung menuju ke penajam dekat Pelabuhan Chevron menggunakan ojek” dan sesampainya Terdakwa di penajam kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. CEPI (DPO) kembali melalui televon whatshapp dengan mengatakan “dimana kamu?” yang dijawab Sdr. CEPI (DPO) “Masi diluar, tunggu aja saya” dan tidak lama Terdakwa bertemu dengan Sdr. CEPI (DPO) yang langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6 (enam) gram secara Invoice;
  • Bahwa setelah Terdakwa menerima paket Narkotika tersebut kemudian Terdakwa pulang menuju kerumahnya yang berada di RT 013 Desa Babulu Laut, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara dan sesampainya dirumah sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa memecah 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6 (enam) gram tersebut menjadi beberapa paket untuk beberapa orang yang sudah memesan kepada Terdakwa selanjutnya sekira pukul 15.47 WITA terdakwa menghubungi Sdr. CEPI (DPO) kembali dengan mengatakan "berapa semua totalnya, ada itu sudah saya transfer Rp.1.500.000 ;- (satu juta lima ratus ribu) rupiah yang dijawab oleh Sdr. CEPI (DPO) iya sudah masuk uangnya, yasudah more Rp.7.800.000;- (tujuh juta delapan ratus ribu) rupiah lalu Terdakwa menyerahkan paket yang sudah dipecah kepada beberapa orang yang sudah memesannya kapada Terdakwa dan Terdakwa kembali mentransfer uang kepada Sdr. CEPI (DPO) sebesar Rp.2.000.000;- (dua juta) rupiah;
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WITA saat Terdakwa sedang keluar rumah untuk menemui keluarganya datang Saksi Arif Rahman Mukhdar dan Saksi Arief Candra Putra (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeldahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 Warna Dazzling Gold Dengan No Imei 1 : 867939042878117 No : Imei 2 867939042878109 No Wa 0822-2193-2819 yang terdakwa genggam dengan tangan kanan, kemudian dari dalam kantong  Celana Training Panjang bewarna Abu-abu yang terdakwa   kenakan ditemukan 1 (satu) buah  dompet bewarna coklat yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu dan 1 (satu)  buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok bewarna ungu yang  berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, serta ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 150. 000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada saat penggeledahan dirumah terdakwa   ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Plastik Klip bening yang berada didalam kamar terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta Barang bukti dibawa ke polres PPU  guna proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa Terdakwa telah 5 (lima) kali membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. CEPI (DPO) dengan total keseluruhan seberat 15 (lima belas) gram yang mana paket tersebut Terdakwa jual kembali dan Terdakwa memperoleh keuntungan berupa mengkonsumsi Narkotika secara gratis dan mendapatkan sejumlah uang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 163/11082.09/2025 pada tanggal 26 September 2025 yang telah ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/1383/IX/RES.4.2/2025/ Resnarkoba tanggal 26  September 2025 milik Terdakwa AGUS RAHMAD Bin RAMLI berupa 3 (tiga) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik memiliki total berat kotor 2,83 (dua koma delapan tiga) gram atau berat bersih 2,3 (dua koma tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dengan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0200 tanggal 06 Oktober 2025 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Eva Yun Deliyana,S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Kesimpulannya menyatakan Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/1393/IX/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 26 September 2025 yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu-sabu dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah  yang disita dari Terdakwa  AGUS RAHMAD Bin RAMLI dengan jumlah sample yang diterima 1 (satu) plastic dengan berat Netto 63,5 mg dengan sisa contoh Habis adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM: 099437 yang didaftarkan tanggal 25 September 2025 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Terdakwa AGUS RAHMAD adalah Reaktif (+) Methamphetamin;
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

  
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
 
------------------------------------------------ ATAU --------------------------------------------
 
KEDUA
  -----Bahwa terdakwa AGUS RAHMAD BIN RAMLI pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 20.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT 013 Desa Babulu Laut, Kec. Babulu, Kab. Penajam Paser Utara-Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu tersebut diatas berawal sekira pukul 20.30 WITA saat Terdakwa sedang keluar rumah untuk menemui keluarganya datang Saksi Arif Rahman Mukhdar dan Saksi Arief Candra Putra (keduanya adalah Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara) yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah dilakukan penggeldahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A7 Warna Dazzling Gold Dengan No Imei 1 : 867939042878117 No : Imei 2 867939042878109 No Wa 0822-2193-2819 yang terdakwa genggam dengan tangan kanan, kemudian dari dalam kantong  Celana Training Panjang bewarna Abu-abu yang terdakwa   kenakan ditemukan 1 (satu) buah  dompet bewarna coklat yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu dan 1 (satu)  buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, lalu ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok bewarna ungu yang  berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, serta ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 150. 000 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada saat penggeledahan dirumah terdakwa   ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Plastik Klip bening yang berada didalam kamar terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta Barang bukti dibawa ke polres PPU  guna proses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dengan Nomor: 163/11082.09/2025 pada tanggal 26 September 2025 yang telah ditandatangani oleh Yoyok Sugianto selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian Penajam menyatakan Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/1383/IX/RES.4.2/2025/ Resnarkoba tanggal 26  September 2025 milik Terdakwa AGUS RAHMAD Bin RAMLI berupa 3 (tiga) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik memiliki total berat kotor 2,83 (dua koma delapan tiga) gram atau berat bersih 2,3 (dua koma tiga) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda dengan Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0200 tanggal 06 Oktober 2025 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Balai Besar POM Samarinda yang diwakili Eva Yun Deliyana,S.Si,Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Kesimpulannya menyatakan Barang bukti dengan Surat Pengantar Nomor: B/1393/IX/Res.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 26 September 2025 yang diduga merupakan Narkotika jenis sabu-sabu dalam Amplop coklat bersegel dan berlabel merah  yang disita dari Terdakwa  AGUS RAHMAD Bin RAMLI dengan jumlah sample yang diterima 1 (satu) plastic dengan berat Netto 63,5 mg dengan sisa contoh Habis adalah postif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Uji Laboratorium RSUD. Ratu Aji Putri Botung dengan Nomor RM: 099437 yang didaftarkan tanggal 25 September 2025 pada Kesimpulannya menyatakan Sample Urine Terdakwa AGUS RAHMAD adalah Reaktif (+) Methamphetamin;
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.


------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya