Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RUSDI Bin NOHENG (Alm) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berada di RT 004, Kel. Pantai Lango, Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuâ€, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 01.00 WITA selepas menonton elekton di acara pernikahan, Terdakwa pulang ke rumahnya, di tengah perjalanan pulang, Terdakwa melihat sebuah rumah milik Saksi GAZALI Bin AWAL yang berada di RT 004 Kel. Pantai Lango Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara Kaltim, sesampainya disana sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa yang telah mengamati situasi dan kondisi di sekitar rumah milik Saksi GAZALI Bin AWAL melihat ada dinding terbuat dari seng yang tidak tertutup sampai atas pada sisi samping kiri rumah tersebut. Terdakwa lantas memanjat dinding tersebut menggunakan tangga yang sebelumnya sudah tersandar disana milik Saksi SUMIYATI Binti TAWIL (Korban) yang merupakan Istri dari Saksi GAZALI Bin AWAL
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah milik Saksi GAZALI Bin AWAL, Terdakwa lantas menuju kearah sisi depan rumah yang merupakan warung milik Saksi SUMIYATI Binti TAWIL (Alm) (Korban) dimana disanalah Terdakwa menemukan sebuah lemari pakaian dan mendapati uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) milik Saksi SUMIYATI Binti TAWIL (Alm) (Korban) yang diletakan di dalam toples. Disaat yang bersamaan Saksi SUMIYATI Binti TAWIL (Alm) (Korban) yang saat itu sedang tertidur, terbangun akibat suara Terdakwa yang membuka pintu lemari lantas langsung menuju ke sumber suara dan berteriak mendapati Terdakwa sedang mengambil uang di dalam toples tersebut
- Bahwa setelah mendengar teriakan Saksi SUMIYATI Binti TAWIL (Alm) (Korban), Terdakwa yang kaget segera mencoba kabur melalui kamar mandi yang berada di dapur, disaat Terdakwa menaiki drum berisikan air Saksi GAZALI Bin AWAL datang dan langsung menarik baju milik Terdakwa sedangkan Saksi SUMIYATI Binti TAWIL (Alm) (Korban) menarik kaki Terdakwa. Terdakwa yang memberontak melepaskan bajunya dan kemudian berhasil kabur melewati kolong bawah rumah milik Saksi GAZALI Bin AWAL dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) milik Saksi SUMIYATI Binti TAWIL (Alm) (Korban)
- Bahwa dalam membawa uang Rp. 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tersebut Terdakwa lakukan tanpa seizin Saksi SUMIYATI Binti TAWIL (Alm) (Korban)
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil berlari kabur dari rumah milik Saksi GAZALI Bin AWAL sekitar 300m (tiga ratus meter) dari rumah itu, Terdakwa melihat meja jualan milik Saksi HASANAH Binti RAHMAN yang berada di depan rumah Saksi HASANAH Binti RAHMAN dan mendapati uang tunai sebesar Rp. 30.000.- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) di dalam laci meja jualan tersebut yang lantas Terdakwa ambil dan kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut untuk menuju ke rumah Terdakwa
- Bahwa dalam mengambil uang Rp. 30.000.- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) tersebut Terdakwa lakukan tanpa seizin Saksi HASANAH Binti RAHMAN
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil uang milik Saksi SUMIYATI Binti TAWIL (Alm) (Korban) dan Saksi HASANAH Binti RAHMAN Terdakwa dalam perjalanan pulang sekira 500 M (lima ratus meter) dari rumah Saksi HASANAH Binti RAHMAN, Terdakwa melihat lagi meja jualan namun tidak mendapati apapun di laci meja jualan tersebut
- Bahwa niat awal Terdakwa mengambil uang adalah untuk membeli Hand Phone
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUMIYATI Binti TAWIL (Alm) (Korban) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.500.000.- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Saksi HASANAH Binti RAHMAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 30.000.- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP |