INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Pnj | 1.BAKRON 2.SUBARDIN 3.ALMIYAH 4.SARIMALA 5.SANARUN |
ABDUL HAMID | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Pnj | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; - - - - - - - - - - - -
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian ; - - - - - - - -
3. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; - - - - - - - - - - - - - -
4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa seluas 27.000 m2 (dua puluh tujuh ribu) meter persegi kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tanganya maupun dari tangan orang lain atas seizinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat negara ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ; - - - - - - - - - -
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR :
= = =Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
