Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Pnj 1.BAKRON
2.SUBARDIN
3.ALMIYAH
4.SARIMALA
5.SANARUN
ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAKRON
2SUBARDIN
3ALMIYAH
4SARIMALA
5SANARUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL HAMID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; - - - - - - - - - - - -
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap milik Tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian ; - - - - - - - -
3. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; - - - - - - - - - - - - - -
4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa seluas 27.000 m2 (dua puluh tujuh ribu) meter persegi kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tanganya maupun dari tangan orang lain atas seizinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat negara ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) ; - - - - - - - - - -
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
 
SUBSIDAIR :
= = =Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak