Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2025/PN Pnj 1.FEBBY SEKARINI, S.H.
2.LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
SUPIANSYAH Bin EDI SAMSUDIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 150/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1962/O.4.22.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SEKARINI, S.H.
2LITHA NABILLA MALLOLONGAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANSYAH Bin EDI SAMSUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

?PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa SUPIANSYAH BIN EDI SAMSUDIN (Alm), Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 sekira pukul 02.00 wita bertempat di sebuah warung di pinggir jalan yang terletak di Jalan Provinsi, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 Terdakwa yang merupakan karyawan sopir mobil Tanki PT. INDRA ANGKOLA diperintahkan untuk mengantar BBM jenis Solar sebanyak 10.000 L (sepuluh ribu liter) kepada PT. MULTI MAKMUR yang terletak di Desa Petangis, Kec. Batu Engau, Kab. Paser. Kemudian Terdakwa mengajak Sdra. WAHYUDI (DPO) yang bukan merupakan karyawan PT. INDRA ANGKOLA berangkat menuju Kec. Sanga-Sanga Kab. Kutai Kartanegara untuk menyalin muatan BBM jenis Solar milik PT. INDRA ANGKOLA menggunakan 1 (satu) unit Truck Tanki Fuso VECTOR dengan nomor polisi BK 8290 GO berkapasitas 10.000 L (sepuluh ribu liter);
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO) berangkat mengantarkan BBM jenis Solar tersebut kepada PT. MULTI MAKMUR MITRA ALAM yang beralamat di Desa Petangis, Kec. Batu Engau, Kab. Paser. Sesampainya di PT. MULTI MAKMUR, dilakukan pemeriksaan terhadap BBM jenis Solar yang diantarkan oleh Terdakwa dan Sdra. WAHYUDI (DPO) dan ditemukan adanya indikasi campuran dengan zat lain terhadap BBM jenis Solar tersebut, sehingga PT. MULTI MAKMUR menolak BBM jenis Solar tersebut untuk dikembalikan kepada PT. INDRA ANGKOLA;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO) melanjutkan perjalanan kembali ke tempat Workshop Truck Tangki yang beralamat di Desa Loa Duri, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara. Kemudian, pada saat di perjalanan tepatnya di Kota Samarinda Terdakwa menjual muatan BBM jenis Solar kepada seorang supir Truck sebanyak 35 L (tiga puluh lima liter), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 tepatnya di Jl. Provinsi, Kel. Petung, Kec. Penajam, Kab. PPU, Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO) menghentikan 1 (satu) unit Truck Tanki Fuso VECTOR dengan nomor polisi BK 8290 GO yang mereka kendarai di sebuah warung di pinggir jalan untuk kembali menjual muatan BBM jenis Solar sebanyak 105 L (seratus lima liter) kepada saksi RISMAN tanpa izin dari pihak PT. INDRA ANGKOLA selaku pemilik BBM jenis Solar;
  • Bahwa Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO) menjual muatan BBM jenis Solar milik PT. INDRA ANGKOLA dengan cara Terdakwa menawarkan BBM jenis Solar kepada saksi RISMAN seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter yang kemudian disepakati oleh saksi RISMAN, lalu Terdakwa memotong segel pada tanki Truck Fuso VECTOR dan menyuruh Sdra. WAHYUDI (DPO) untuk melakukan penyedotan BBM jenis Solar yang berada di dalam tanki Truck tersebut menggunakan selang, kemudian Terdakwa mengarahkan selang dari lubang tanki Truck ke arah jerigen milik saksi RISMAN;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO) melanjutkan perjalanan untuk kembali ke kantor PT. INDRA ANGKOLA, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengukuran kembali menggunakan sistem tera meteorologi terhadap muatan BBM jenis Solar pada 1 (satu) unit Truck Tanki Fuso VECTOR tersebut kemudian ditemukan kekurangan volume BBM jenis Solar sebanyak 325 L (tiga ratus dua puluh lima liter) dari total muatan BBM jenis Solar sebanyak 10.000 L (sepuluh ribu liter) yang ditugaskan kepada Terdakwa untuk diantarkan kepada PT. MULTI MAKMUR;
  • Bahwa dari hasil penjualan BBM jenis Solar milik PT. INDRA ANGKOLA Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dimana telah digunakan oleh Terdakwa sebesar Rp. 524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) untuk biaya perjalanan Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.743.750,- (enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).----------------------------------
 

ATAU


KEDUA

----------Bahwa Terdakwa SUPIANSYAH BIN EDI SAMSUDIN (Alm), Pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2025 sekira pukul 02.00 wita bertempat di sebuah warung di pinggir jalan yang terletak di Jalan Provinsi, Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO) berangkat menuju Kec. Sanga-Sanga Kab. Kutai Kartanegara untuk menyalin muatan BBM jenis Solar milik PT. INDRA ANGKOLA menggunakan 1 (satu) unit Truck Tanki Fuso VECTOR dengan nomor polisi BK 8290 GO berkapasitas 10.000 L (sepuluh ribu liter);
  • Bahwa Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO) berangkat mengantarkan BBM jenis Solar tersebut kepada PT. MULTI MAKMUR MITRA ALAM yang beralamat di Desa Petangis, Kec. Batu Engau, Kab. Paser. Sesampainya di PT. MULTI MAKMUR, dilakukan pemeriksaan terhadap BBM jenis Solar yang diantarkan oleh Terdakwa dan Sdra. WAHYUDI (DPO) dan ditemukan adanya indikasi campuran dengan zat lain terhadap BBM jenis Solar tersebut, sehingga PT. MULTI MAKMUR menolak BBM jenis Solar tersebut untuk dikembalikan kepada PT. INDRA ANGKOLA;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO) melanjutkan perjalanan kembali ke tempat Workshop Truck Tangki yang beralamat di Desa Loa Duri, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara. Kemudian, pada saat di perjalanan tepatnya di Kota Samarinda Terdakwa menjual muatan BBM jenis Solar kepada seorang supir Truck sebanyak 35 L (tiga puluh lima liter), selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 saat di perjalanan tepatnya di Jl. Provinsi, Kel. Petung, Kec. Penajam, Kab. PPU, Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO) menghentikan 1 (satu) unit Truck Tanki Fuso VECTOR dengan nomor polisi BK 8290 GO yang mereka kendarai di sebuah warung di pinggir jalan untuk kembali menjual muatan BBM jenis Solar sebanyak 105 L (seratus lima liter) kepada saksi RISMAN tanpa izin dari pihak PT. INDRA ANGKOLA selaku pemilik BBM jenis Solar;
  • Bahwa Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO) menjual muatan BBM jenis Solar milik PT. INDRA ANGKOLA dengan cara Terdakwa menawarkan BBM jenis Solar kepada saksi RISMAN seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter yang kemudian disepakati oleh saksi RISMAN, lalu Terdakwa memotong segel pada tanki Truck Fuso VECTOR dan menyuruh Sdra. WAHYUDI (DPO) untuk melakukan penyedotan BBM jenis Solar yang berada di dalam tanki Truck tersebut menggunakan selang, kemudian Terdakwa mengarahkan selang dari lubang tanki Truck ke arah jerigen milik saksi RISMAN;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO) melanjutkan perjalanan untuk kembali ke kantor PT. INDRA ANGKOLA, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengukuran kembali menggunakan sistem tera meteorologi terhadap muatan BBM jenis Solar pada 1 (satu) unit Truck Tanki Fuso VECTOR tersebut kemudian ditemukan kekurangan volume BBM jenis Solar sebanyak 325 L (tiga ratus dua puluh lima liter) dari total muatan BBM jenis Solar sebanyak 10.000 L (sepuluh ribu liter) yang ditugaskan kepada Terdakwa untuk diantarkan kepada PT. MULTI MAKMUR;
  • Bahwa dari hasil penjualan BBM jenis Solar milik PT. INDRA ANGKOLA Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dimana telah digunakan oleh Terdakwa sebesar Rp. 524.000,- (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) untuk biaya perjalanan Terdakwa bersama Sdra. WAHYUDI (DPO);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.743.750,- (enam juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).---------------------------------- 
 

Pihak Dipublikasikan Ya