Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
80/Pdt.G/2025/PN Pnj | Raida | 1.Imam Safi'i 2.Ivan Wowiling 3.Popy Erawanda 4.PT. Agro Indomas |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.G/2025/PN Pnj | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan berharga surat - surat bukti surat yang dimiliki oleh Penggugat; 3.Menyatakan sah menurut hukum sebidang tanah perwatasan dengan Alas Hak Register yaitu : Dengan Register Nomor: 593.2/09/PEM/VI/2005 Tanggal 13 Juni 2005 dan Register Nomor : 593.2/285/Pem/VII/2005 Tanggal 05 Juli 2005 Kecamatan Sepaku atas nama Raida, dengan ukuran Panjang 200 Meter dengan Lebar 100 Meter dan dengan Luas ± 20.000 m?2; (Dua Puluh Ribu Meter Persegi), yang terletak di Loh Haur RT. 022 Desa Tengin Baru, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan batas - batas sebagai berikut : 4.Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum, atas satu bidang tanah / kebun (tanah obyek sengketa) di Loh Haur RT. 022 Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara : 5.Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat - Surat atau Alas Hak apa pun bentuknya yang dimiliki oleh Para Tergugat diatas tanah Perwatasan milik Penggugat (Tanah Obyek Sengketa) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6.Menyatakan sebagai Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 2388 atas nama Tergugat I, Nomor: 2387 atas nama Tergugat II, dan Nomor: 2095 atas nama Tergugat III, yang telah terbit diatas tanah obyek sengketa serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7.Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan dalam posita Gugatan diatas, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 8.Menyatakan secara hukum alas hak di atas objek sengketa atas nama Penggugat yang telah dikeluarkan oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah benar dan sah secara hukum; 9.Memerintahkan Turut Tergugat III untuk memproses penerbitan surat kepemilikan Penggugat terhadap objek lahan sengketa a quo; 10.Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk mendengar, tunduk dan patuh terhadap Putusan a quo; 11.Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk secara seketika menyerahkan objek perkara a quo tanpa beban apapun kepada Penggugat setelah putusan ini di bacakan; 12.Menghukum Tergugat IV, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai, tanggung renteng, dan seketika; 13.Bahwa untuk menjamin di bayarkan kerugian Penggugat oleh Para Tergugat, maka sangat perlu, penting, dan berharga meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa a quo yang dikuasai oleh Para Tergugat berupa seluruh tanah yang dikuasai dan yang berada diatas tanah tersebut; 14.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) per hari jika lalai melaksanakan putusan ini; 15.Menghukum Para Tergugat untuk mentaati dan tunduk pada putusan ini; 16.Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |