Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Pnj RAETA HU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAETA HU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka Pemohon ,mohon untuk di tetapkan bahwa orang yang bernama  BAHRI / RAITA  di dalam sertifikat hak milik no. 333 1982, juga di sebut H.BAKRIE HU / RAETA HU Adalah  orang yang sama, yakni pemohon dan nama yang benar yang dipakai sekarang adalah H.BAKRIE HU / RAETA HU , sesuai yang tertera dalam kartu Tanda penduduk.
Dan untuk pembetulan nama pemohon berdasarkan pasal 52 UU No.23 Tahun 2016 tentang administrasi kependudukan, terlebih dahulu harus ijin dari Pengadilan Negeri berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadialan Negeri penajam agar memberikan penetapan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak