Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.B/2025/PN Pnj 1.SUDARMADI, SH.
2.FEBBY SEKARINI, S.H.
AJMIN Bin M. SAID (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 155/Pid.B/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2158/O.4.22.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI, SH.
2FEBBY SEKARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJMIN Bin M. SAID (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa terdakwa AJMIN Bin M. SAID (alm), pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 03.00 wita, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di RT. 021 Kel. Waru Kec. Waru Kab. Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 03.00 wita terdakwa melintas didepan rumah saksi SISWANTO pada saat itu terdakwa melihat dari luar rumah ada handphone yang berada diatas kasur, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi SISWANTO melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci, pada saat berada didalam rumah, terdakwa langsung masuk kedalam kamar dan langsung mengambil 1 (satu) unit hanphone merk VIVO Y91 warna Biru Hitam yang terletak diatas kasur hal tersebut terdakwa lakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi HANDAYANI CHUSNUL URIFAH selaku pemilik hanphone merk VIVO Y91 warna Biru Hitam atau pun saksi SISWANTO selaku pemilik rumah.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi HANDAYANI CHUSNUL URIFAH mengalami kerugian sekitar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

  
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.---

Pihak Dipublikasikan Ya