Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.SHAFIRA AURELLIE
MUHAMMAD EGAR SAPUTRA Bin RAPPETANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1843/O.4.22.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2SHAFIRA AURELLIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD EGAR SAPUTRA Bin RAPPETANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD EGAR SAPUTRA Bin RAPPETANG pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 03.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang PT. Hutama Karya (Persero) RT 010 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. PPU-Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : ----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa bekerja shiff malam di Gudang PT. Hutama Karya (Persero) kemudian pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WITA, terdakwa ditelfon oleh saksi Syahril (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan untuk mengambil besi Bagesting milik PT. Hutama Karya (Persero), kemudin terdakwa mempersilahkan mobil yang dikendarai oleh saksi Irfan (dilakukan penuntutan terpisah),saksi Syahril dan 1 (satu) orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa untuk masuk kedalam Gudang PT. Hutama Karya (Persero). kemudian setelah masuk Terdakwa sempat menanyakan kepada saksi Syahril apakah CCTV sudah mati dan saksi Syahril menjawab sudah, kemudian saksi Irfan,saksi Syahril dan 1 (satu) orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa mulai mengambil besi-besi bagesting milik PT. Hutama Karya (Persero) dengan cara diangkat bersama-sama kemudian dibawa masuk kedalam bagasi mobil. kemudian Terdakwa memastikan disekitar gudang situasi aman dan mobil yang digunakan untuk mengangkut besi bagesting keluar dari gedung dalam keadaan aman. kemudian setelah itu Terdakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari saksi Irfan dengan tujuan uang hasil atau upah dari penjualan besi bagesting milik PT. Hutama Karya (persero) yang telah diambil.
  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai security di PT. Hutama Karya (persero) mulai dari tahun 2025 dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa menjaga barang-barang yang berada di dalam gudang PT. Hutama Karya (persero) dan terdakwa Terdakwa setiap bulan mendapatkan gaji dari profesinya sebagai security di PT. Hutama Karya (persero).
  • Bahwa berdasarkan surat keterangan kerja dari PT. Hutama Karya (persero) dengan nomor surat HK.DG/KEMENKO/IN.298/869/DIV.B/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025 menerangkan bahwa Muhammad Egar Saputra adalah karyawan sebagai security PT. Hutama Karya (persero) divisi Gedung.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Hutama Karya (Persero) selaku pihak yang berhak atas barang tersebut mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD EGAR SAPUTRA Bin RAPPETANG pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 03.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Gudang PT. Hutama Karya (Persero) RT 010 Desa Bumi Harapan Kec. Sepaku Kab. PPU-Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: : -------------------

  • Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa bekerja shiff malam di Gudang PT. Hutama Karya (Persero) kemudian pada hari minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 03.00 WITA, terdakwa ditelfon oleh saksi Syahril (dilakukan penuntutan terpisah) dengan tujuan untuk mengambil besi Bagesting milik PT. Hutama Karya (Persero), kemudin terdakwa mempersilahkan mobil yang dikendarai oleh saksi Irfan (dilakukan penuntutan terpisah),saksi Syahril dan 1 (satu) orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa untuk masuk kedalam Gudang PT. Hutama Karya (Persero). kemudian setelah masuk Terdakwa sempat menanyakan kepada saksi Syahril apakah CCTV sudah mati dan saksi Syahril menjawab sudah, kemudian saksi Irfan,saksi Syahril dan 1 (satu) orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa mulai mengambil besi-besi bagesting milik PT. Hutama Karya (Persero) dengan cara diangkat bersama-sama kemudian dibawa masuk kedalam bagasi mobil. kemudian Terdakwa memastikan disekitar gudang situasi aman dan mobil yang digunakan untuk mengangkut besi bagesting keluar dari gedung dalam keadaan aman. kemudian setelah itu Terdakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari saksi Irfan dengan tujuan uang hasil atau upah dari penjualan besi bagesting milik PT. Hutama Karya (persero) yang telah diambil.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. Hutama Karya (Persero) selaku pihak yang berhak atas barang tersebut mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya