Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2026/PN Pnj 1.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2.SHAFIRA AURELLIE
1.ARIS ARIFIN BIN ARIFIN
2.HERMAN BIN ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2026/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2323/O.4.22.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
2SHAFIRA AURELLIE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS ARIFIN BIN ARIFIN[Penahanan]
2HERMAN BIN ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------Bahwa Terdakwa I ARIS ARIFIN BIN ARIFIN dan Terdakwa II HERMAN BIN  ARIFIN, pada Hari Minggu tanggal 24 Mei tahun 2026 sekira pukul 18.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kontrakan yang terletak RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” , perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Minggu tanggal 24 Mei 2026, Terdakwa I dihubungi oleh TAUFIK (DPO) melalui telepon WhatsApp, namun tidak diangkat oleh Terdakwa I, kemudian sekira pukul 11.08 Wita Terdakwa I menghubungi TAUFIK (DPO) melalui pesan WhatsApp dan menanyakan “Berapa dana yang dikirim, nanti po”, yang dijawab oleh TAUFIK (DPO) “belum nanti po, semuanya 700”, kemudian Terdakwa I menjawab “oke”, selanjutnya, sekira pukul 13.09 Wita TAUFIK (DPO) mengirimkan bukti transfer uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan mengatakan “ini yang 200 kemarin amankan ketua”, yang dijawab Terdakwa I “oke”. Tidak lama kemudian, IWAN (DPO) datang menemui Terdakwa I di sebuah rumah kontrakan yang terletak di RT 005, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dan mengatakan “om aku di suruh sama Topik ambil paketan yang 200”, yang dijawab Terdakwa I “oke”. Selanjutnya, Terdakwa I masuk ke dalam rumah kontrakan dan memanggil Terdakwa II dengan mengatakan “Man, kasih kan dulu itu orang di depan paketan 200”, yang dijawab Terdakwa II “iya kak”, kemudian Terdakwa I melanjutkan aktivitas di bengkel. Sekira pukul 17.30 Wita, datang seorang laki-laki yang tidak dikenal oleh Terdakwa I dan mengatakan “bos adakah yang 200”, kemudian Terdakwa I menjawab “ada ini”, selanjutnya Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada laki-laki tersebut dan menerima uang tunai sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Setelah itu, Terdakwa I pergi ke warung untuk membeli rokok dan kebutuhan memasak di rumah, dan setibanya di rumah kontrakan yang terletak di RT 005, Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa I langsung diamankan oleh anggota Kepolisian yang berpakaian preman. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa I mengakui menjual narkotika jenis sabu bersama-sama dengan Terdakwa II. Tidak lama kemudian, Terdakwa II masuk ke dalam rumah kontrakan melalui pintu belakang dan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di halaman belakang rumah kontrakan tersebut, yang selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 7 (tujuh) paket/bungkus narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di bawah pohon dan ditutupi kayu oleh Terdakwa II.
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor LS48GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 071/11082.118/2026 tanggal 25 Mei 2026 terhadap barang bukti milik Tersangka HERMAN BIN ARIFIN dengan hasil penimbangan sebanyak 7 (tujuh) bungkus paket plastik  berisi serbuk putih total berat kotor yakni 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram dan total berat bersih yakni 0,43 (nol koma empat tiga) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
  • Bahwa Para Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Para Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA:

------Bahwa Terdakwa I ARIS ARIFIN BIN ARIFIN dan Terdakwa II HERMAN BIN  ARIFIN, pada Hari Minggu tanggal 24 Mei tahun 2026 sekira pukul 18.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di sebuah kontrakan yang terletak RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, sekitar pukul 18.15 WITA, Terdakwa I yang sedang berada di Sebuah kontrakan yang terletak pada RT 005 Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, didatangi petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi FEBI ALFITRA RAHMAN Bin SOFYAN RAHMAN (Alm) dan Saksi ARIEF CANDRA PUTRA Bin ZARMA PUTRA, yang selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kaleng berwarna hijau yang berisi 2 (dua) paket/bungkus narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di saku celana Terdakwa I, 1 (satu) unit telepon seluler merek VIVO Y20s warna Purist Blue dengan Nomor IMEI 1: 869745058283193 dan Nomor IMEI 2: 869745058283185 serta Nomor Telepon/SIM WhatsApp 0813-8506-8118 yang terletak di teras rumah kontrakan Terdakwa I, 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 3 (tiga) buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik yang ditemukan di dalam kamar rumah kontrakan yang ditempati Terdakwa I. kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa II masuk ke dalam rumah kontrakan melalui pintu belakang dan menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di halaman belakang rumah kontrakan tersebut, yang selanjutnya ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 7 (tujuh) paket/bungkus narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan di bawah pohon dan ditutupi kayu oleh Terdakwa II
  • Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika dengan nomor LS48GE/V/2026/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda - Kaltim, tanggal 3 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor : 071/11082.118/2026 tanggal 25 Mei 2026 terhadap barang bukti milik Tersangka HERMAN BIN ARIFIN dengan hasil penimbangan sebanyak 7 (tujuh) bungkus paket plastik  berisi serbuk putih total berat kotor yakni 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram dan total berat bersih yakni 0,43 (nol koma empat tiga) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu DEWI UTAMI;
  • Bahwa Para Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan Para Terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi tentang Obat-obatan.

 

---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  609 ayat (1) butir a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya