Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Pnj 2.ANDI ROSADI HAMRI, SH.
3.NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
DEDI IRAWAN BIN TAHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1460/O.4.22/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1
2ANDI ROSADI HAMRI, SH.
3NORENTIA EKUMNING SARI, SH MKn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI IRAWAN BIN TAHANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  
-----Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN Bin TAHANG Pada hari rabu 30 April 2025 sekitar pukul 00.12 WITA, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dekat Lapangan Bola Petung yang terletak di RT.15, Keluarahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk ke dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 23.49 wita Terdakwa dihubungi oleh saudara Alim (Daftar Pencarian Orang), dengan menawarkan narkotika jenis sabu sabu dan untuk mengambilnya terdakwa diajak ketemuan oleh Saudara Alim di dekat Lapangan Bola Petung yang terletak RT.15, Keluarahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, lalu pada pukul 23.55 wita terdakwa menuju lapangan menggunakan sepeda motor Honda Beat warnah merah nomor polisi KT 6412 VJ, lalu pada hari rabu 30 April 2025 sekitar pukul 00.12 WITA terdakwa sampai di lapangan bola Petung Terdakwa  dan bertemu dengan saudara ALIM yang sedang menunggunya kemudian langsung menerima Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 5 paket dengan cara saudara ALIM memberikan kepada terdakwa menggunakan tangan kanan dan terdakwa menerima dengan menggunakan tangan kiri, setelah Terdakwa menerima 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu – sabu tersebut terdakwa dijelaskan oleh saudara ALIM bahwa 3 paket Narkotika jenis sabu – sabu tersebut sebagai ganti punya saudara MADE (daftar pencarian orang) yang saudara ALIM pernah pinjam, kemudian 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu – sabu diantarkan ke saudara BAYU yang merupakan teman dari saudara ALIM, dan pada saat itu saudara ALIM memberikan juga nomor Handphone saudara Bayu untuk menghubunginya dan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai ongkos kirim Narkotika jenis sabu sabu tersebut, setalah itu terdakwa balik ke rumah yang terletak di jalan Anden Oko RT.006, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, sesampainya di rumah pada pukul 01.41 Wita  terdakwa mengabari saudara BAYU untuk mengambil Narkotika jenis sabu – sabu dari saudara ALIM dirumah Terdakwa dan mengirimkan lokasi Terdakwa melalui aplikasi Watshhap sambil terdakwa menunggu diteras rumanya lalu pada pukul 02.00 Wita Terdakwa yang sedang menunggu saudara BAYU didatangi oleh Pihak kepolisian Polres Penajam Paser Utara dirumahnya dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu, yang saudara pegang ditangan kirinya, lalu dilakukan pengeledahan dirumah tempat tinggal Terdakwa dan pihak kepolisian menemukan  ditemukan 1 (satu) buah Tempat Minyak Rambut Merk Gatsby Pomade Warna Biru Abu-Abu yang didalamnya berisi 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari sedotan Plastik Warna Putih dan 1 (satu) buah Pipet Kaca di gudang rumah Terdakwa, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1904 Warna   Biru No. IMEI 1 : 867481042528830, No. IMEI 2 : 867481042528822, No. Telepon/Whatsapp : 085974195844 didalam kamar tengah rumah, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO YO3T Warna  Hitam Angkasa No. IMEI 1 : 866245076894215, No. IMEI 2 : 866245076894207, No. Telepon SIM 1 : 083106130315, No. Telepon SIM 2/Whatsapp : 083863303871, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol KT 6412 VJ beserta dengan kuncinya.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 077/11082.04/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto dengan hasil penimbangan berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi serbuk putih Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat dua ) gram atau berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika nomor : LS10FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tertanggal 09 Mei  2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyono, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Bogor milik Tersangka DEDI IRAWAN Bin TAHANG berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto sample 0,0355 gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak ada sisa hasil pengujian seberat 0,0355 (nol koma nol tiga lima lima) gram.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.

  
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

ATAU

 
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa DEDI IRAWAN Bin TAHANG Pada hari rabu 30 April 2025 sekitar pukul 02.00 w WITA, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di RT.006, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk ke dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Penajam yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat diatas telah dilakukan pengeledahan dan penangkapan oleh pihak Kepolisian Polres Penajam Paser Utara terhadap Terdakwa ditemukan 3 (tiga) Paket/Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang Sdra. Tersangka pegang dengan tangan kiri. Selanjutnya, ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1904 Warna   Biru No. IMEI 1 : 867481042528830, No. IMEI 2 : 867481042528822, No. Telepon/Whatsapp : 085974195844 didalam kamar tengah rumah Tersangka dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO YO3T Warna  Hitam Angkasa No. IMEI 1 : 866245076894215, No. IMEI 2 : 866245076894207, No. Telepon SIM 1 : 083106130315, No. Telepon SIM 2/Whatsapp : 083863303871 didalam kamar depan rumah Tersangka. Kemudian, ditemukan 1 (satu) buah Tempat Minyak Rambut Merk Gatsby Pomade Warna Biru Abu-Abu yang didalamnya berisi 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah Sekop yang terbuat dari sedotan Plastik Warna Putih dan 1 (satu) buah Pipet Kaca di gudang rumah Tersangka. Kemudian, ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Hitam Nopol KT 6412 VJ beserta dengan kuncinya diteras rumah.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika nomor : LS10FE/V/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tertanggal 09 Mei  2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyono, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Bogor milik Tersangka DEDI IRAWAN Bin TAHANG berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat netto sample 0,0355 gram dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I (satu) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak ada sisa hasil pengujian seberat 0,0355 (nol koma nol tiga lima lima) gram.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Penajam Nomor: 077/11082.04/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Penajam yaitu Yoyok Sugianto dengan hasil penimbangan berupa 5 (lima) bungkus plastik berisi serbuk putih Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat dua ) gram atau berat bersih 0,29 (nol koma dua sembilan) gram.

  
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------- 

 

Pihak Dipublikasikan Ya