Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PENAJAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Pnj MANISAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Pnj
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MANISAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perubahan/penggantian nama ibu kandung PEMOHON yang semula tertulis dan    terbaca “JUMIRAH" Pada Kartu Keluarga Pemohon  Menjadi “LEMBUT” . 
3. Memberikan Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara setelah di tunjukan penetapan ini, untuk mencatat dalam buku register yang di peruntukan untuk itu, dan selanjutnya untuk memperbaiki / mengganti nama ibu kandung  pemohon,  yang semula tertulis dan terbaca “JUMIRAH”, menjadi "LEMBUT".
4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak